Liputan Indonesia ||Sidoarjo - PC GM FKPPI Sidoarjo yang diketuai oleh H.DJoko Purwoko, SE yang diwakili oleh Ismuka Akhmadi, BA telah memberikan suara terkait parkir yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang masih dalam polemik sampai hari ini.
Jum'at (10/2/2023) dikantor PC GMFKPPI yang ada di Ruko Komplek GOR No. 18A Sidoarjo, sebagai wakil ketua ditemui oleh Liputan Indonesia menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mengenai tarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh PT. ISS itu sangat tidak menguntungkan bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo , dan FKPPI dalam hal ini menyikapi yang pertama tentang surat kerja sama yang dikeluarkan dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan, didalam kerja sama kontrak itu dia harus membayar kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan nilai yang di tentukan dalam MoU tidak disebutkan. Kalau dalam lelang kontrak dia harus bayar 15 milyard, jelasnya.
Karena tidak ada pembayaran berarti wan prestasi, dan wan prestasi mengarah ke pidana, karena yang pertama merugikan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan yang kedua merugikan masyarakat Sidoarjo, karena parkir yang di tarik dari masyarakat ini sangat merugikan tidak ada manfaat bagi masyarakat Sidoarjo, dia sudah mengeluarkan uang tetapi tidak ada manfaatnya, bisa dikatakan simbiosis mutualisme tidak ada saling menguntungkan, tetapi merugikan, terangnya.
Pemerintah Sidoarjo harus tegas, bahwa kalau tidak ditindak, Berarti ada apa dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dishub, karena ini sudah merugikan dua hal, pemerintah Sidoarjo harusnya masuk kedalam APBD dan untuk masyarakat sangat dirugikan karena tidak ada manfaatnya.
Dalam tindak lanjutnya GM FKPPI melalui saya sebagai wakil ketua juga mengetahui ketua dan anggota, nanti kita akan memberikan surat yang sifatnya minta hearing, dan selanjutnya kalau tidak ada tanggapan yang tegas dari pemerintah Sidoarjo, kita akan turun jalan aksi bersama masyarakat yang dirugikan, dari FKPPI akan memberikan waktu surat 2x24 jam bila tidak ada balasan, kita akan turun ke jalan, dan kita akan hearing ke DPRD, Bupati dan Dinas perhubungan, tegasnya.
Dan yang ketiga ini adalah, belum ada keputusan inkrah keputusan dari kejaksaan itu harus dihentikan dulu termasuk kegiatan parkirnya, dan lucunya kalau dia banding (ISS) pemerintah memutuskan seharusnya ada surat, tetapi pemerintah memutuskan belum ada surat keputusan Dishub hanya mengucapkan, "saya putus," secara lesan. Dan PT.ISS itu menuntut, apa yang dituntut sebagai pengusaha profesional atau premanisme, walau ini dikatakan pemutusan sepihak tetapi PT. ISS wanprestasi sudah arahnya pidana dan yang bisa melaporkan ke kejaksaan harusnya Pemerintah Sidoarjo, kalau memang Pemerintah tidak bisa memidanakan, FKPPI yang akan memidanakan, karena masyarakat sering mengeluh ke kantor GM FKPPI dan ke LSM GEMES , pungkas Akhmadi.
Sementara dengan tempat terpisah , Djauhari TS, S.H bagian hukum (legal) PT.ISS KSO parkir, dikonfirmasi oleh wartawan menyatakan sangat menghargai inisiasi Kajari untuk memediasi pertemuan bersama ini, "Hasil mediasi ini segera disampaikan Ka. Dishub, kepada Bupati dan diharapkan membawa hasil keputusan yang baik bagi para pihak," pungkas Djauhari.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, S.H, MM, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, " masih berproses hukum, mas," jawab Benny singkat.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar