Palsukan Pompa Ebara, Miko Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Miko Darmanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis produk pompa Ebara, yang mengakibatkan kerugian miliaran terhadap  PT. Ebara Indonesia sebagai penerima Lisensi merek Ebara dari Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi yakni R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT. Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani.

Affitantho mengatakan bahwa, saat itu saya melihat penjualan Pompa merek Ebara di internet, kemudian melakukan pembelian di Toko Toya Inti Jl. Simo Kwagean Kuburan Banyu Urip Surabaya, dan di Perum Griya Kebraon Tengah, Surabaya yang merupakan milik terdakwa. Kemudian setelah membeli pompa tersebut dibawah ke Perusahan dan dibelah ternyataan palsu. Lalu diberikan surat kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jatim.

"Dari infomasi dari Perusahaan, ada perbedaan spek mesin dan linsensinya berbeda dari produk Ebara dengan produk yang dijual terdakwa. Untuk harganya lebih murah produk yang dijual terdakwa, namun tidak beda jauh." Kata Affitantho, selaku saksi pelapor.

Lanjut Suryawan mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan Affitantho, yang berbada dari sticker coverflange merek EBARA, name plate, inspection certificate, milik terdakwa mengukan manual dan yang asli pakai komputer. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan laporan perusahan kerugian mencapai milaaran.

"Pemegang merek Ebara adalah Tokyo dan PT. Ebara Indonsia merupakan pemegang Lisensi yang sudah berkerja sama dan terdakwa tidak ada kerjama dengan PT. Ebara Indonesia." Katanya.

Lanjut Windi menjelaskan, bahwa, saat itu bersama Affitantho, membeli produk pompa tersebut, untuk Toko yang di Simo seperti Rumah dan toko (Ruko), namun pompa tersebut tidak dipajang, sementara di Kebron seperti rumah, namun pompa tersebut dipanjang dan  disebelahnya banyak pompa air, namun tidak bisa dipastikan merek Ebara.

"Untuk jumlahnya berapa pompa yang dibeli semuanya ada berdasarkan invoice," katanya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyapaikan akan ditangapi melalui penasihat hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau russk sehingga terlihat seperti baru dengan tujuan menambah nilai jual pompa Ebara supaya  seperti pompa Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 - Rp.130.000.000 sesuai dengan typenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa dalam melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa yang telah di buatnya tersebut adapun maskud dan tujuannya adalah agar pompa tersebut. Seperti pompa merek Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia.

Bahwa saksi R. Affitantho Setyabudhy
melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT. Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT. Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Bahwa sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa MIKO DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,889,Berita Utama,2946,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6926,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Palsukan Pompa Ebara, Miko Diadili Di PN Surabaya
Palsukan Pompa Ebara, Miko Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVgkEbRCkBZO5rxifUBEtz6r99r5rdgkERy9YN96aT0rChHmXMEuKBH-qRZ7MR1sNP9s-VDybfSIoYXOOVOAQCeAIYtHp5i-zYeDh2WYOBAJ66MECOi5kLTd2y5-ueEb8-ICwDIEEoyhoEzGsTz16PXOir7ZGUvkUSgwxYdstGs8bel6r2V_LO2NNH/s320/IMG-20230206-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVgkEbRCkBZO5rxifUBEtz6r99r5rdgkERy9YN96aT0rChHmXMEuKBH-qRZ7MR1sNP9s-VDybfSIoYXOOVOAQCeAIYtHp5i-zYeDh2WYOBAJ66MECOi5kLTd2y5-ueEb8-ICwDIEEoyhoEzGsTz16PXOir7ZGUvkUSgwxYdstGs8bel6r2V_LO2NNH/s72-c/IMG-20230206-WA0043.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/palsukan-pompa-ebara-miko-diadili-di-pn.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/palsukan-pompa-ebara-miko-diadili-di-pn.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content