Nor Holis Curi Kabel Udara Dituntut 1 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Nor Holis dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun penjara, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kabel kabel udara tembaga 100 pare diameter 06, yang mengakibatkan kerugian Rp.4.240.000 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

"Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia" kata JPU Robiatul dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman dan telah mengakui perbuatanya.

Untuk diketahaui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya. Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian terdakwa naik ke tiang milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, setelah itu terdakwa menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah warga dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun terdakwa ditangkap oleh warg dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06.

Atas terdakwa mengakibatkan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya Utara Jalan Mergoyoso No. 1-3 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.240.000,00 dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Nor Holis Curi Kabel Udara Dituntut 1 Tahun Penjara
Nor Holis Curi Kabel Udara Dituntut 1 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhviYqesch7McXPM6L-rRDOS69D49rsB1FqV5VVP1FlBuWQ7GaY1DCGJ5gxNiUlmDXJ3vVvuHAE1zay4GD8ueljyt1_A4DgInbKiy5D0kLbbISYto-wG9HOKG2PcWCoCqJ-85xs4vyfifFsfUASHuyUKYkgVvVnEjOgin-QE7EU-TpJShXfcTxg1tJx/s320/IMG-20230223-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhviYqesch7McXPM6L-rRDOS69D49rsB1FqV5VVP1FlBuWQ7GaY1DCGJ5gxNiUlmDXJ3vVvuHAE1zay4GD8ueljyt1_A4DgInbKiy5D0kLbbISYto-wG9HOKG2PcWCoCqJ-85xs4vyfifFsfUASHuyUKYkgVvVnEjOgin-QE7EU-TpJShXfcTxg1tJx/s72-c/IMG-20230223-WA0028.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/nor-holis-curi-kabel-udara-dituntut-1.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/nor-holis-curi-kabel-udara-dituntut-1.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content