Liputan Indonesia || Surabaya - Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan Pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perkara penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Mastur (49, Warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo yang rencananya bahan peledak atau bom ikan akan dijual ke Kalimantan.
Dengan perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
JPU Agus Wihananto mengatakan, bahwa terdakwa Mastur terbukti bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Terhadap terdakwa Mastur dengan tuntutan selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,"kata Agus di ruang Kartika PN Surabaya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,"ucapnya melalui video call.
Menurut Agus, kasusnya bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Nah, untuk bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar