Liputan Indonesia || Surabaya - Beredar pemberitaan terkait pernyataan Kuasa Hukum ahli Waris Mbah Kromoredjo yakni Achmad Shodiq, SH,.MH., yang mempertanyakan tupoksi Oknum TNI yang berada di lokasi saat pengiriman Somasi yang dilayangkan oleh Budi Santoso.
Komandan Koramil 0831/04 Sukolilo Mayor Arh Riswarno, sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Karena, pemberitaan tersebut, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku pimpinan TNI - AD di wilayah tersebut.
"Setahu saya, sesuai dengan Undang - Undang Pers dan juga kode etik jurnalistik, bukankah seharusnya, rekan - rekan wartawan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyajikan pemberitaan agar berimbang. Saya sangat menghargai rekan - rekan dalam berprofesi. Namun yang saya sayangkan, pemberitaan itu sepihak," terang Danramil.
Mayor Arh Riswanto juga menyampaikan bahwa, dilokasi tersebut bukan hanya terdapat anggota TNI yang diwakili oleh Babinsa. Melainkan 3 Pilar yang terdiri dari TNI-Polri dan juga pihak pemerintahan. Dan Babinsa saat dilokasi, hanya menjalankan tugas pokoknya di kewilayahan teritorial agar kondusif.
"Saat kejadian, bukan hanya dari TNI melainkan tiga pilar dan hanya melakukan pemantauan dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa. Dikhawatirkan, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mayor Riswarno Saat di temui di Kodim 0831/. Surabaya Timur, Jumat 10 Februari 2023.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh SH,.MH saat dikonfirmasi awak media bahwa saat dilokasi ada tiga pilar.
Penulis : Team/red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar