Liputan Indonesia || Surabaya - Kasmono, Warga Jalan Donowati Gang Buntu Surabaya, terbukti membacok M. Ardiansyah akibat cemburu buta, divonis 9 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/02/2023).
Ketua Mejelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa Kasmono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasmono dengan pidana selama 9 bulan penjara dan dikurangi selama masa berada dalam tahanan,"kata Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. "Saya menerima Yang Mulia,"ucap Kasmono.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini berawal dari Ardiansyah sedang berbincang dengan istri Kasmono yang merupakan ibu kosnya. Dalam percakapannya itu, ia memprotes bila kondisi kamar kosnya semakin lapuk. Baik cat, bangunan, mau pun langit-langit.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar