Jual STNK Palsu Divonis 7 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Dewantoro di ruang Tirta  PN Surabaya.

Perbuatan terdakwa dianggap merugikan negara. Sebab, seharunya dalam pembuata. STNK sepeda motor ada pemasukan pada kas negara melalui Samsat Sidoarjo. Namun, karena STNK tersebut palsu, tidak ada penyetoran ke kas negara. Bayu menerima putusan tersebut.

"Saya hanya diajak Bagus dan dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu," kata Bayu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Bagus awalnya menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan di Facebook. Dua hari setelah mengunggah promosi tersebut, Bagus dihubungi seorang pembeli yang berminat membeli STNK palsu itu seharga Rp 1,5 juta.

Bagus (DPO) kemudian menjemput terdakwa Bayu untuk diantarkan menemui pembeli yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di depan minimarket Jalan Kusuma Bangsa. Bayu lantas mengantarkan Bagus untuk bertemu pembeli. Namun, setelah mengeluarkan STNK dari jok motor, dia ditangkap polisi.

STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijual Bayu dan Bagus itu dipastikan palsu berdasarkan penelitian dan pengecekan Kasubdir Regident Dirlantas Polda Jatim Mohammad Zainur Rofik. Menurut jaksa, NRKB itu tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim.

Bahwa berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor dimaksud terdaftar pada Samsat Bangkalan dengan NRKB M 2024 GA.

Atas perbuatan terdakwa JPU Darwis mendakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jual STNK Palsu Divonis 7 Bulan Penjara
Jual STNK Palsu Divonis 7 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSioV_mPKX3Yjd0g37_-66RageG-4bhcgl2yemKnT0tELQYlvuJyGXJvC1nHbgXrM-Rpf2M-GAZL5GNftwYRRkaWLrtMulYPqTCg9uypIjsPR664QfJK_nI_WI5O1doHBiQPNjv3oNNIL-_nRra_BC6SY2Yfym1o656VEXwBYeP_yWbLTg0Ch2ARNa/s320/IMG-20230227-WA0033.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSioV_mPKX3Yjd0g37_-66RageG-4bhcgl2yemKnT0tELQYlvuJyGXJvC1nHbgXrM-Rpf2M-GAZL5GNftwYRRkaWLrtMulYPqTCg9uypIjsPR664QfJK_nI_WI5O1doHBiQPNjv3oNNIL-_nRra_BC6SY2Yfym1o656VEXwBYeP_yWbLTg0Ch2ARNa/s72-c/IMG-20230227-WA0033.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/jual-stnk-palsu-divonis-7-bulan-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/jual-stnk-palsu-divonis-7-bulan-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content