Dr. Ghansham: Apabila Ada Sengketa, Idealnya Dilakukan Gugatan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Sidang lanjutan perkara penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membelit Rukmiati dengan agenda keterangan saksi ahli Hukum Perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakkm Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejasksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan ahli Hukum Perdata Dr. Ghansham Anand dari Universitas Airlangga Surabaya.

Ahli menjelaskan pada intinya, terkait permasalah ini, bisa dikatakan masuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata atau PMH Pidana. Kalau saya berpendapat sebagaimana keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik, ini bisa masuk perkara Pidana, dimana berdasarkan adanya bukti kepemilikan (sertifikat), namun ada seorang tiba-tiba membangun diarea tersebut, seharusnya apabila ada permasalahan batas bisa diajukan gugatan terlebih dahulu.

"Namun dalam perkara ini, tidak ada sengeketa ataupun gugatan, maka bisa dilaporkan Pidana kerena masuk perkarangan." Kata ahli Dr. Ghansham saat memberikan keterangan di ruang candra PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait Bukti Sertifikat adalah bukti sempurna dan apakah bersifat mutlak.

Ahli menjelaskan, bahwa Sertifikat merupakan bukti yang sempurna dan tidak bersifat multak, karana bisa dibatalkan di persidangan.

"Dan apabila adanya sengketa, idealnya dilakukan gugatan terlebih dahulu," jelas ahli.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa, apakah ada saksi meringankan yang akan diajukan di persidangan.

"Kami akan ajukan 3 orang saksi dan minta waktu 2 minggu Yang Mulia," saut Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU meyebutka, bahwa, perkara berawal adanya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah pernah mengirimkan somasi kepada terdakwa Rukmiati terkait objek tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh terdakwa yang terletak di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya yaitu pada tanggal 29 Maret 2018 dan 31 Maret 2018 dan ditanggapi dengan jawaban bahwa terdakwa merasa sebagian tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya adalah miliknya berdasarkan alas hak yang dimiliki terdakwa. 

Setelah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengirimkan somasi kepada terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 25 Maret 2022 tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.

Bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui saksi Theddy Hasiholan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/2481/436.7.11/2018 tanggal 13 April 2018 yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dr. Ghansham: Apabila Ada Sengketa, Idealnya Dilakukan Gugatan
Dr. Ghansham: Apabila Ada Sengketa, Idealnya Dilakukan Gugatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCqfNoIF5nKP2LzhfhOOFe99iV3K_u6whGxxLvaaB29LYZ67f3EYbYs0uch2xy24SjPLgLRxbt13DulRsu88tkVKXzdnlRHueZ3kJEz79TwGSJmFBHj8H9u9Qj8dVKj7TCmxhs3vQ2EZ0J9ddvUaGXFV1LuuxXSYasvP16P4tnKo1iI3Rtsozy6p1E/s320/IMG-20230214-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCqfNoIF5nKP2LzhfhOOFe99iV3K_u6whGxxLvaaB29LYZ67f3EYbYs0uch2xy24SjPLgLRxbt13DulRsu88tkVKXzdnlRHueZ3kJEz79TwGSJmFBHj8H9u9Qj8dVKj7TCmxhs3vQ2EZ0J9ddvUaGXFV1LuuxXSYasvP16P4tnKo1iI3Rtsozy6p1E/s72-c/IMG-20230214-WA0025.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/dr-ghansham-apabila-ada-sengketa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/dr-ghansham-apabila-ada-sengketa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content