Liputan Indonesia || Nasional, - Video polisi dibentak debt collector yang menarik kendaraan selebgram Clara Shinta viral di media sosial. Clara mengatakan debt collector tersebut membentak polisi lantaran tak mau dibawa ke Polsek terdekat. Apakah kendaraan yang menjadi objek fidusia dapat ditarik oleh pihak leasing secara paksa?
Dikutip dari detik's Advocate, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
"Apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya 'cedera janji' (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi putusan MK.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing menjelaskan dalam prosesnya pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya (tidak ada) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi," ungkap David kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
"Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung, nah syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya bisa diproses," jelas David.
Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian juga pernah mengatakan terdapat beberapa prosedur dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Setelah prosedur terkait penarikan kendaraan terpenuhi. Tarik kendaraan tanpa putusan pengadilan, bolehkah?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, ada fidusia dan putusan pengadilan serta prosedur sudah dijalankan," kata Suwandi beberapa waktu yang lalu saat acara InfobankTalkNews 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet'.
Penulis : gung
Dikutip dari detik's Advocate, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
"Apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya 'cedera janji' (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi putusan MK.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing menjelaskan dalam prosesnya pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya (tidak ada) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi," ungkap David kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
"Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung, nah syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya bisa diproses," jelas David.
Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian juga pernah mengatakan terdapat beberapa prosedur dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Setelah prosedur terkait penarikan kendaraan terpenuhi. Tarik kendaraan tanpa putusan pengadilan, bolehkah?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, ada fidusia dan putusan pengadilan serta prosedur sudah dijalankan," kata Suwandi beberapa waktu yang lalu saat acara InfobankTalkNews 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet'.
Penulis : gung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar