Bagus Setiawan, Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Ahmad Bagus Setiawan divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggalnya dengan Pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat JPU dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 16 tahun.

"Terhadap terdakwa dihukum 16 tahun penjara," kata Hakim I Ketut Tirta di Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," saut JPU Herlambang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.

Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1801,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1511,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1718,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1195,Pendidikan,137,Peristiwa,622,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1609,Pungli,32,Regional,4205,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Bagus Setiawan, Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara
Bagus Setiawan, Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHr41TcQ4FDKm90pyGd47OwwRq1ipwhlc4G22dyu_et-phJfJSUbV7rg5NGseZzSOf0QG2dPGfe4PKF5G_hrG8ZnWVn7cn3iWms3J1q5UDrPT-vpmUxcp7e2c18C6EEjAQlJxKGV7nYqVCG8Pdj5YOQL6shi5f91XGbH-0NjrlvV5vXGg1xDRYXydE/s320/IMG-20230201-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHr41TcQ4FDKm90pyGd47OwwRq1ipwhlc4G22dyu_et-phJfJSUbV7rg5NGseZzSOf0QG2dPGfe4PKF5G_hrG8ZnWVn7cn3iWms3J1q5UDrPT-vpmUxcp7e2c18C6EEjAQlJxKGV7nYqVCG8Pdj5YOQL6shi5f91XGbH-0NjrlvV5vXGg1xDRYXydE/s72-c/IMG-20230201-WA0013.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/bagus-setiawan-jambret-romo-kalisari.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/bagus-setiawan-jambret-romo-kalisari.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content