Liputan Indonesia || Surabaya, - Ketua Tim Pengacara Pelenggahan Hukum Nusantara Achmad Sodiq SH.,MH.,MKn. kuasa hukum dari Ahli waris alm. Mbah Kromoredjo menyayangkan surat somasi yang dilayangkan oleh inisial BS terhadap warga penghuni tanah milik Mbah Kromoredjo hari Kamis, 9 Pebruari 2023.
Penulis : ref
Diketahui BS mengaku memiliki tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, namun diduga perolehan nya cacat administrasi.
Achmad Sodiq menyayangkan adanya oknum Tiga Pilar yang mengawal orang orang suruhan Budi Susanto memberikan surat somasi ke setiap warga penghuni milik Tanah Mbah Kromoredjo.
Shodiq menegaskan, “Kami di sini tidak liar, bangunan ini kami dirikan sudah hampir dua tahun, dalam hal ini juga mereka (Budi Susanto dkk) tidak ada upaya apapun bahkan saat diundang di BPN tiga kali mereka tidak ada hadir serta saat diundang di Kelurahan tidak hadir, seharusnya aparatur hukum dan pemerintahan harus netral dalam pelayanan masyarakat yang mebutuhkan kejelasan hukum,” tegas Pengacara ahli waris Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn.
Bahkan Achmad Shodiq akan meminta bantuan serta melayangkan surat Kepada :
1. Presiden RI
2. KPK
3. BPK
4. Kejaksaan
5. Satgas Mafia Tanah
6. Pihak – Pihak Instansi terkait, baik sipil maupun militer, TNI dan POLRI serta instansi pemerintahan.
7. DPRD RI, Propinsi dan Kota terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar.
Pentingnya audit anggaran mengingat apakah ada penyelewengan anggaran yang di fungsionalkan dalam pembelian pembebasan lahan milik Alm. Mbah Kromoredjo kepada PT SAC NUSANTARA atau pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak memiliki niat baik untuk mencari solusi.
Penulis : ref
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar