Liputan Indonesia || Surabaya - Diakhir tahun Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ringkus pemuda yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual dan membeli bukan narkoba jenis tanaman atau daun dering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu dan pil Extacy, di Jl. Rajawali Surabaya (09/12/2022) pukul 01:00 Wib.
Tersangka pekerja sebagai sopir Truck yang nyambi jualan narkoba jenis sabu dan pil Extacy, tersangka berinisial J (22) warga Jl. Sawah Pulo Kulon Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, dengan sikap tegas perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat yang ditujuh."Alhasil anggota bisa melakukan penangkapan tersangka J, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dipinggir Jalan Raya di Jl. Rajawali Surabaya," terang AKP Hendro.
Barang Bukti berupa 1(satu) buah tas pinggang berwarna Merah yang dalamnya terdapat, 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.91 gram dan 1(satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan 3(tiga) butir narkoba jenis pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, yang berlogo Kuda dengan berat bruto 1.36gram serta 1(satu) buah unit Hp merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL, diamankan oleh anggota dan dibawah ke makopolres guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis :Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar