Sheta Jual Burung Dilindungi, Dituntut 8 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| 
Surabaya - Sheta Danu Saputro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara jual beli satwa yang dilindungi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

JPU Sabetania R. Paembonan mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 dan menjatuhkan Pidana penjara selama 8 bulan serta harus membayar denda Rp. 2 juta subsider 2 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp.2 juta subsider 2 bulan," kata Jaksa pengganti Sabetania di ruang candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rista Erna Soelistiowati menyebutkan bahwa, berawal, pada hari Kamis,18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Kota Surabaya dan petugas mendapati toko burung Rumah Konin alamat Jl. Wonorejo Timur, Rungkut Kota Surabaya milik terdakwa digunakan untuk perdagangan satwa dilindungi .

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan Moch. Fikri Laudi selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan saat  penggeledahan dan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi berupa 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ). 

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jatim karena tidak dapat menunjukkan legalitas / ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran atas 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi di toko burung Rumah Konin. Selanjutnya 9  ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) dievakuasi untuk dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Bahwa terdakwa memperjualbelikan jenis satwa burung dengan cara penjualan langsung di toko terdakwa yang bernama toko Burung Rumah Konin, dimana terdakwa telah membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara dengan harga untuk burung Cica Daun per ekornya Rp. 540 ribu melalui akun atas nama Sigit Pramuka dan untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70 ribu dari akun atas nama Abadi Bird Shop. Selanjutnya burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor seharga Rp. 600 ribu dan untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor seharga Rp. 100 ribu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan jumlah populasi satwa-satwa di alam akan semakin menurun dan apabila dibiarkan akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.
 
Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI:
Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sheta Jual Burung Dilindungi, Dituntut 8 Bulan Penjara
Sheta Jual Burung Dilindungi, Dituntut 8 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAE8SozwfAzFhVqtVf34H2hXFvlG8gwU5lGGMvq56JlMxf9mqrtHDHh0Vdwi-psR3-_OxV6JC-duIwdhaRzt0QVDJ2G7hAm3U-mRtzxjXMrCW1jxUoaYR6C9n0vcERJGMSeI4hrgaDmW6ChC23i1f0BULDpwD31uo4IoPeSPueQZgTCproaRAo7tXV/s320/IMG-20230105-WA0151.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAE8SozwfAzFhVqtVf34H2hXFvlG8gwU5lGGMvq56JlMxf9mqrtHDHh0Vdwi-psR3-_OxV6JC-duIwdhaRzt0QVDJ2G7hAm3U-mRtzxjXMrCW1jxUoaYR6C9n0vcERJGMSeI4hrgaDmW6ChC23i1f0BULDpwD31uo4IoPeSPueQZgTCproaRAo7tXV/s72-c/IMG-20230105-WA0151.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/sheta-jual-burung-dilindungi-dituntut-8.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/sheta-jual-burung-dilindungi-dituntut-8.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content