Rusak Pagar Seng, Mat Saleh Dituntut 4 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Waluyo dan H. Mat Saleh, terkait perkara pengerusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/01/2023).

JPU Yulistiono mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pengerusakan terhadap barang sebagai mana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 tentang ketertiban umum, dengan Pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa Waluyo dan 4 bulan untuk terdakwa H. Mat Saleh.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya," kata JPU Yulistiono.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. "Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut.

Berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim. 

Kedua terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

Pengacara terdakwa Waluyo, Lukman Sugiharto Wijaya keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia mengeklaim kliennya hanya membuka pagar itu untuk melihat-lihat aset tanahnya. "Apakah asetnya masih utuh atau sudah dibangun. Terpaksa membuka pagar seng karena tidak ada jalan yang bisa dilewati untuk masuk ke dalam," kata Lukman seusai sidang.

Waluyo mengeklaim sebagai pemilik tanah itu berdasarkan alas hak eigendom verponding. Tanah itu diklaim sebagai warisan kakeknya. "Waluyo selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima uang atas jual beli tanah itu dari Bu Fanny selaku pelapor," tambahnya.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,870,Berita Utama,2928,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6908,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Rusak Pagar Seng, Mat Saleh Dituntut 4 Bulan Penjara
Rusak Pagar Seng, Mat Saleh Dituntut 4 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiK07huUdZTgMcCWQZiyjvfRgpg9I-41S4tioe2lD1PPDLT-xJOohbSlOd2TSRt8DapVhhmlV602rlK5LgKPgYw_Jhs9v5EGrvcsuUZ-3j7Ms7Gxk8oPp5JYvUtDI9nlzneoVqJ8QTVdI4CtvCRdDih6F-XrkBvNRQ0xU9VDhVA1BGlN5itaUbNf5A/s320/IMG-20230125-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiK07huUdZTgMcCWQZiyjvfRgpg9I-41S4tioe2lD1PPDLT-xJOohbSlOd2TSRt8DapVhhmlV602rlK5LgKPgYw_Jhs9v5EGrvcsuUZ-3j7Ms7Gxk8oPp5JYvUtDI9nlzneoVqJ8QTVdI4CtvCRdDih6F-XrkBvNRQ0xU9VDhVA1BGlN5itaUbNf5A/s72-c/IMG-20230125-WA0075.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/rusak-pagar-seng-mat-saleh-dituntut-4.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/rusak-pagar-seng-mat-saleh-dituntut-4.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content