Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Liputan Indonesia || Surabaya - Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Ni Putu Parwati menghadirkan saksi korban yakni Sri Purwati dan Nanang Agus Setiawan.

Sri mengatakan, bahwa saat itu lagi Jalan-Jalan di Giant lalu lewat depan stan CV. Karya Artha Lestari (KAL), kemudian sama Sidu yang meruapakan SPV Marketing diberikan brosur berisi gambar dan harga-harga kavling tanah. Beberapa hari kemudian saya bayar tanda jadi sebesar Rp.500 ribu dan  janjian sama Sidu untuk cek lokasi di daerah Krian. Tidak begitu lama saya melakukan DP sebesar Rp. 10 juta di kantornya terdakwa di Jalan Bintaro Surabaya, untuk pembelian Kavling tanah seharga Rp.130  juta dan sisanya bisa diangsur.

"Uang yang masuk untuk pembelian tanah sekiar Rp.109 juta (26-27 kali angsuran). Kurang 9 kali anggsuran saja, namun ada masalah dan hingga saat ini tanah atau uang belum dikembalikan oleh terdakwa," keluh Sri dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Sri menjelaskan, setelah ramai (ada masalah) sempat mendatangi kantor CV. KAL, namun sudah tutup dan cuma ada papan pengumuman no HP Pengacaranya yang bernama Oot. Kemudian saya dimasukan group korban oleh Tari yang merupakan karyawan dari CV. KAL yang bisanya membuatkan Kwintansi pembayaran anggsuran.

Hal sama yang disampaikan oleh Nanang yang mana ia membeli rumah bukan tanah kavlingan. Awalnya DP sebesar Rp.5 juta untuk pembelian rumah seharga sekitar Rp. 300 juta. Untuk anggsurannya sekitar Rp.4 juta perbulan.

"Setalah dua tahun menggansur rumah tersebut, ada yang aneh dimana saat lewat lokasi di Desa Junwangi Kec.Krian, Sidoarjo, ternyata tidak ada perubahan sama sekali mala menjadi sawah aktif.

"Padahal waktu bilangnya setelah 3 tahun akan diserahkan unitnya, untuk total uang yang sudah masuk sekitar Rp.106 jutaan," kata Nanang.

Ia menambahakan, bahwa untuk pembayaran bisa datang langsung ke Kantornya terdakwa (cash) atau tranfer ke rekening atas nama terdakwa bukan rekening CV.

Atas keterangan para saksi terdakwa yang didampingi Penasehat hukumya, hanya bilang tidak ada tambahan.

"Sudah cukup Yang Mulia," kata terdakwa Rachmad Masyhuri.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan, bahwa berkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan Propinsi.

Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

Semua transaksi dilakuakan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman 4 Tahun penjara. Terdakwa juga sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 


Penulis :Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,6,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,8,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,4,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,734,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,1,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2168,hukum,31,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,2,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,1,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2871,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6769,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta
Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbNcYKPzrehf8cTTxF3yqvdyUzJMLtzECaujWGq8bS8bjQYALEXoDLejF83Vl4L9Az790iEiMvdBQmedhWsUYz77P2P-kzQcgW7NjLBajntXTY8Tg0fbFetSWf8QXexW4y5-L1ktw8GhDwRZB8qaL7g9-uTyJUnwgW5OMki7Cg857YRAXA0p1W0rM_/s320/IMG-20230117-WA0386.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbNcYKPzrehf8cTTxF3yqvdyUzJMLtzECaujWGq8bS8bjQYALEXoDLejF83Vl4L9Az790iEiMvdBQmedhWsUYz77P2P-kzQcgW7NjLBajntXTY8Tg0fbFetSWf8QXexW4y5-L1ktw8GhDwRZB8qaL7g9-uTyJUnwgW5OMki7Cg857YRAXA0p1W0rM_/s72-c/IMG-20230117-WA0386.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/rachmad-masyhuri-rugikan-konsumen.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/rachmad-masyhuri-rugikan-konsumen.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content