Liputan Indonesia|| Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan disidangkan pada Senin,16 Januari 2023, pukul 10.00 Wib di ruang Cakra. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Humas PN Surabaya, Suparno dan A.A.Gede Agung Paranta.
Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.
"Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,"kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis,(12/01/2023).
Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
Kemudian untuk Ketua Majelis Hakim PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar