Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Chistofer Vernando Valentino diputus bersalah melakukan tindak Pidana Pengganiayaan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan Pidana Penjara 10 bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketau Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan dari JPU melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana Penjara 10 bulan," kata Hakim Dewa di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Chistofer Vernando Valentino anak dari Ferdicale menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Iya saya terima Yang Mulia," kata Chistofer tampa menggunakan Rompi tahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Parlin Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari). Namun, dihadang saksi korban, kemudian terdakwa memukul saksi korban.

Christofer yang tak terima dan tak puas dengan ucapan Suari, mengambil gitar yang sudah ia bawa. Lalu, mengayunkan gitar tersebut ke arah Suari.

Beruntung, sempat ditangkis Suari menggunakan kedua tangannya. Namun, saking kencang dan kerasnya pukulan itu, Suari terjatuh.

Mengetahui hal itu, Christofer langsung lari. Ia mengurungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Suari melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, ia melakukan visum.

"Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandandatangani dr. Feri Koko Nur Yuliansyah, Suari, berusia 67 tahun terluka 3 cm di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri berukuran 2 cm," sambungnya.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Bahkan, dituntut selama 1 tahun dalam perkaranya. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara
Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgJbVkHLvmA3hvfTervVPgA88SVuWJ1T9kmQ5RQa-qBMrSKjbg0t3ApVliJ9gVmiG6jQd0VknbVrQRTuwQtpKnTb2ZRQT48X0xSnmQ1rywFm8pM71GMBDQBB9hySvHopeGfsqkBFuSAVKEtAcH2lL74zn9XVjLk0JFaEZT5q4m0bcSCp3AMx93lOZF/s320/IMG-20230118-WA0205.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgJbVkHLvmA3hvfTervVPgA88SVuWJ1T9kmQ5RQa-qBMrSKjbg0t3ApVliJ9gVmiG6jQd0VknbVrQRTuwQtpKnTb2ZRQT48X0xSnmQ1rywFm8pM71GMBDQBB9hySvHopeGfsqkBFuSAVKEtAcH2lL74zn9XVjLk0JFaEZT5q4m0bcSCp3AMx93lOZF/s72-c/IMG-20230118-WA0205.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/lakukan-pengganiayaan-chistofer-dihukum.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/lakukan-pengganiayaan-chistofer-dihukum.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content