Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil amankan penyalahgunaan Narkoba. Bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan Narkoba golongan satu jenis sabu, di depan Ruko Jalan Indrapura kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan Surabaya.(14/1/2023) sekira jam 22.00 Wib.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purbaya, melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi berhasil mengidentifikasi. Tersangka inisial (MY) 29 tahun laki-laki pekerjaan Swasta, Alamat. Sidotopo Surabaya.
Tersangka tanpa Hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan untuk menjual, membeli, menyerahkan Narkotika. Bukan jenis tanaman/daun kering melainkan Narkoba golongan satu jenis sabu.
Lanjut, AKP Suryadi. Pada saat Anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan pengawasan dan pemantauan di Kring Serse di wilayah Kenjeran, mendapatkan informasi tentang adanya terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, tepatnya di depan Ruko Jalan Indrapura Kelurahan Perak timur kec. Pabean Cantikan Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil mengamankan seseorang dengan inisial (MY) 29, yang diketahui menguasai/memiliki barang bukti tersebut. Selanjutnya (MY) dibawa ke Mako Polsek Kenjeran untuk proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
5 (lima) buah Bungkus Plastik kecil yang berisi Sabu dengan berat 1,14 Gram, jumlah total kurang lebih 5 Gram, 1 (Satu) kemasan bungkus Plastik dengan ukuran sedang sebagai pembungkus dan 1 (Satu) buah Jaket warna putih cream.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan sebagaimana yang dimaksud dalam Psl 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Rokib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar