Diperiksa Berbelit - Belit, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit Moch.Irvan Alias Kentir dan Dicky Mahendra Data, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (11/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi verbal lisan yakni Sidik Nurhidayat, penyidik Polsek Karangpilang Surabaya.

Sidik mengatakan bahwa, sebelum para terdakwa diperiksa dijelaskan lebih dahulu hak- haknya dan kami tanyakan ada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, kemudian kami sediakan secara gratis, bapak Zainal Arifin dari LBH Wira Negara," terang saksi.

"Setelah pemeriksaan selesai, kami print dan kami suruh tersangka membacanya, jika ada yang salah bisa disampaikan, akan kita perbaiki,selanjutnya dapat ditanda tangani," jelas saksi Sidik dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim Ketut Suarta apakah ada tekanan dan paksaan, saat di periksa terhadap terdakwa.

" tidak ada paksaan, tekanan yang mulia, semua berjalan sesuai SOP yang berlaku," jelas saksi 

Jaksa Darwis menanyakan perihal Pasal yang disangkakan, terkait BB yang disita dari para terdakwa,
" selain BB sabu 0,31 gram, apakah Pasal yang disangkakan berkesesuaian yakni pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika" kata Darwis.

"selain sabu sebagai BB, kami juga menyita 2 buah HP Milik kedua terdakwa, awalnya target kita menyetop sepeda motor terdakwa karena plat kendaraan tersebut sudah mati tahunnya, kemudian pada pemeriksaan badan kita temukan narkotika sabu," jelas saksi lagi.

Saksi Verbalisan Nurhidayat menerangkan juga kalau di tanggal 3 September belum dilakukan pemeriksaan, karena masih.menunggu pendamping kuasa hukum, pada tanggal 5 September, baru mulai.dilakukan pemeriksaan terhadap.kedua terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Dicky mengatakan baru mulai diperiksa setelah dua hari dikantor polisi, baru hari ketiga mulai diperiksa penyidik.Dicky juga mengaku tidak ada niatan memberi uang ke irvan, 

" kamu sudah janjian berdua, terserah kalau kamu tidak.mengakui, kamu punya hak.ingkar, namun bukti- bukti dipersidangan berbicara lain, akan membuat berat hukumanmu," hakim ketut mengingatkan.

Penasehat hukum para terdakwa Victor Sinaga, mengingatkan kepada para terdakwa untuk.mengaku dan jujur,
" sekarang kamu mengaku, sekarang berubah lagi, tidak.mengaku memberi uang, tapi kamu menyesal ya, " Saya sangat menyesal pak," kata dicky.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di HP Gimbos.Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Warugunung Surabaya.Sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra Data melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Warugunung Surabaya 

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasi nya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Warugunung Karangpilang Surabaya, 

Sesampai di tempat tersebut
sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan
1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa dicky Mahendra.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Diperiksa Berbelit - Belit, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan
Diperiksa Berbelit - Belit, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE1lAHClPKq-QNh6tV_lgh_YKghuCKip_QgjABj4ytYTrlaqctYdozvl59i9xqbA3thwO9HFwhvTAzgrr7JZUDTFFix51kDUi-QyMwnocHnE3hXbvvJHMKCqyp63YqB38Bpn4poMUYnlLQh6L2Tg18XHItO1rmcm11v1cYDvSmeChtJHxv9l55HAqE/s320/IMG-20230111-WA0118.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE1lAHClPKq-QNh6tV_lgh_YKghuCKip_QgjABj4ytYTrlaqctYdozvl59i9xqbA3thwO9HFwhvTAzgrr7JZUDTFFix51kDUi-QyMwnocHnE3hXbvvJHMKCqyp63YqB38Bpn4poMUYnlLQh6L2Tg18XHItO1rmcm11v1cYDvSmeChtJHxv9l55HAqE/s72-c/IMG-20230111-WA0118.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/diperiksa-berbelit-belit-jpu-hadirkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/diperiksa-berbelit-belit-jpu-hadirkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content