Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (31/01/2023).
Dalam sidang kali ini direncanakan ada 39 saksi, untuk mengawali sidang, JPU menghadirakan 7 orang steward bawahan dari Security Officer Suko Sutrisno.
Dalam sidang terkuak fakta yang mencengakan, dimana setelah peluit selesai pertandingan, para penjaga mengamankan para pemain Persebaya dan Arema, namun untuk para pemain Persebaya berhasil diamankan, akan tetapi untuk para pemain Arema masih berada di tengah-tengah merenungi kekalahannya, sehingga memicu supoter untuk masuk lapangan untuk memberikan dukungan.
Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka.
Saksi Ahmad Yoni mengatakan, bahwa saat itu ada 250 steward yang bertugas saat itu, beberapa orang berjaga di pintu-pintu, seatel bar, di dalam stadion.
Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki, terkait sebelum kejadian tersebut dan adanya penembakan gas air mata, saksikan ada didalam stadion, tolong jelaskan.
Yoni menjelaskan, bahwa saat peluit berakhirnya pertandingan, pemain arema lama di dalam merenungi kekalahan dan memicu masa masuk, lalu dihalangi teman2 steward, daru selatan dan timur merangsek masuk, akhirnya saya menarik para pemain masuk ke mobil.
Lanjut pertanyaan dari JPU Hari, sepengetahuan saksi, kapan steward bertindak dan Polisi bertindak," saya tidak tahu. Setahu saya tiba-tiba saja kalau dirasa massa turun, biasanya TNI dan Polisi bantu, begitu saja. Saat itu massa tidak anarkis, namun para suporter sudah mulai turun ke lapangan, kemudian tidak lama ada tembakan di lapangan yang mengarah ke keruman massa dan ada juga yang mengarah ke tribun," kata Yoni.
Masih kata Yoni, dimana saat itu, saya tidak melihat siapa yang menembak gas air mata, dikerenakan terhalang lampu besar stadion. Saat itu ada beberapa anggota brimob yang mengunakan tamen, namun keadaan masih kondusif.
"Setelah keadaan chaos, sempat melihat anggota Brimob yang terluka.
Untuk diketahui dari 9 orang yang bisa hadir memberikan kesaksian ada 7 orang steward yakni Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dinna Safitri Londoran, Zainul Arifin, M. Joko Pramono.
Para terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto didakwa dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar