Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba berhasil ungkap pengedar narkoba bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual dan membeli, di Jl. Kupang Krajan Surabaya, pada hari Senin (12/12/2022) pukul 15:30 Wib.
Tersangka berinisial EC (49) warga Jl. Kupang Krajan, yang diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan trasaksi narkoba golongan satu jeni sabu.
Langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan yang sesuai informasi dari masyarakat. "Alhasil anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang bukti berupa Narkoba golongan satu jenis Sabu, yang diamankan oleh anggota"jelas AKP Hendro.
Barang bukti berupa 1(satu) buah klip plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 5.58 gram, 1(satu) buah klip plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0.31gram, 1(satu) buah klip palstik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0.30gram, 1(satu) buah klip plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0.30gram, 1(satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah ATM BCA, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) Unit Hp merk Oppo A7 warna Putih Gold dengan simcard XL, diamankan anggota dan dibawa ke Makopolres guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis :Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar