Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap pengeroyokan Satpam di Pos jaga Pakuwon City Surabaya, gerombolan anak remaja yang terhimpun dari gangster Guk Guk, pada hari Sabtu (26/11/2022) malam hari.
Dari 7 pelaku berinisial AA (21) warga Surabaya, NA (17) warga Surabaya, RA (18) warga Surabaya, KS (15) warga Surabaya, AN (17) warga Surabaya, RR (15) warga Sidoarjo, FF (15) warga Sidoarjo, yang melakukan pengeroyokan Satpam di pos jaga Pakuwon City wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono waktu konferensi pres di halaman Polres pada hari Kamis (01/12/2022) pukul 13:00 Wib menjelaskan ke awak media, bahwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan Satpam Pakuwon City, korban berinisial RDA dan MFR, pelaku dari kelompok gangster Guk Guk dengan mengunakan sajam berupa Clurit dan pedang, sehingga mengakibatkan korban luka robek di tangan.
"Ketika kelompok gangster kwok kwok melintasi di Jl. Merr dekat Pombensin melihat kelompok gangster Guk Guk terlalu banyak sekitar 50 orang, lalu gangster kwok kwok melarikan diri ke Jl. Kenjeran, kemudian gangster Guk Guk mengejar musuhnya, terjadilah bentrok dan sembunyi di pos satpam, terjadilah penyerangan, sehingga dua satpam kenak sabetan senjata tajam," jelas AKBP Anton.
Dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya dan bersama anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan, berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP dan CCTV Dishub, Alhasil anggota berhasil menangkap 7 pelaku dari gangster Guk Guk.
Barang bukti berupa CCTV di TKP dan CCTV Dishub, serta 3(tiga) unit sepeda motor, 7(tujuh) buah senjata tajam jenis clurit panjang, 2(dua) Stik Golf, 1(satu) buah potongan besi, dan pecahan kaca di pos satpam, 9 (sembilan) unit Handphone merk VER.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar