Liputan Indonesia || Sampang – Menindaklanjuti beberapa indikasi temuan ketidaksesuaian Spesifikasi teknis
pada pelaksanaa pembangunan Jalan Linkar Selatan (JLS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) melayangkan surat permohonan audensi ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang pada bulan Oktober lalu. setelah proses panjang dan akhir komisi III DPRD Sampang memfasilitasi Audeinsi tersebut.
Audeinsi diruangan komisi III, dipimpin Muhammad Subhan selaku ketua komisi juga dihadiri oleh beberapa anggota nya, juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) beserta pihak perwakilan dari Manajemen Konstruksi
(MK) Proyek JLS, serta pihak LSM Lasbandra selalu pemohon. pihak Konsultan Perencanaan Dhiratama Cipta Persada tidak bisa hadir dengan alasan ada luar pulau.
Ketidakhadiran konsultan perencanaan saat Audensi disampaikan oleh Hasan Mustofa selalu Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Sampang.
“Alasan kami menghadirkan MK seharusnya itu sudah bisa mewakili,” dalihnya saat audensi berlangsung. Rabu (7/12/22).
Dirinya berdalih mengingat konsultan perencana setelah dihubungi yang bersangkutan sedang berada di Nusa Tenggara Timur dan sedang ada pekerjaan disana.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Lasbandra Rifa'i mengatakan, surat Audensi ke DPRD Sampang disampaikan tanggal 26 Oktober 2022 lalu, sudah cukup lama hingga sekarang.
“Surat pertama sudah dilayangkan pada bulan Oktober lalu, seharusnya Dinas terkait sudah mengkoordinasikan dengan pihak tersebut dan bisa mendatangkan dalam forum ini,” kesalnya
Rifa'i menambahkan seharusnya pihak terkait bisa didatangkan mengingat hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dan menjawab keraguan masyarakat Sampang terkait mega proyek JLS.
Ketidakhadiran konsultan perencana tersebut, akhirnya Ketua Komisi III DPRD Sampang Muhammad Subhan menunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan sampai pihak Dinas PUPR bisa mendatangkan atau menjadwalkan pihak perencana bisa melakukan audensi meski menggunakan media elektronik atau Video Conference.
Sekedar informasi, proyek JLS menelan anggaran 204 Milliar lebih menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terindikasi dikerjakan asal jadi karena sudah di beck up orang dekat Bupati Sampang.
Penulis : Yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar