Foto : Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto saat diperiksa di PN Surabaya |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis : T10
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno diagendakan pembacaan surat tuntutan dari JPU Damang.
JPU Damang mengatakan bahwa, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dan dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan.
"Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan, kerana melanggar Pasal 170 KUHP." kata Jaksa Damang di PN Surabaya. Selasa, (27/12/2022).
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalaui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi.
"Kami serahkan ke penasehat hukum saja," ucap para terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.
Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.
Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.
Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.
Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.
Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 355 Jo Pasal 55.
Penulis : T10
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar