Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir

Liputan Indonesia
|| Surabaya -  Mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo (TMH) Maria Claudia Feliany terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dengan modus menjual voucher Hotel dan tiket pesawat terbang fiktif, dihukum dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

"Terhadap terdakwa dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Hakim Mangapul di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.



Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ugik Rahmantyo menyebutkan bahwa, Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019. Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang.

Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan.

Sementara Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Rika Agustina Winarto juga merugi hingga Rp 747,8 juta. Tiket pesawat terbang dan voucher hotel yang dibelinya tidak dapat digunakan. Rika awalnya membeli tiket pesawat untuk anaknya yang akan berwisata ke Bali bersama teman-teman sekolahnya. Dia juga membeli voucher hotel. 

Anastasia F. Wibisono merugi hingga Rp 850 juta karena voucher hotel yang dibelinya dari Claudia juga tidak dapat digunakan untuk menginap. "Saya banyak beli voucher hotel dan tiket pesawat yang promo. Saya transfer ke rekening Claudia. Tapi, Desember 2021 semua tidak bisa dipakai.

Korban Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Claudia 10 orang.


Penulis : Tio 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,889,Berita Utama,2946,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6926,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir
Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir
Liputan Indonesia, Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMuXgd-hjd5zUZQ8cPC2tU1mYjJ_KlqKJaS7fhAbujVk0Lc8QWD--W4zzf6D6GOvIqKOZuKmQGPr5jV0ublk0eOzKLc9fvjHFMMKT2D-kTWCxzSVMTi9YKwdwDWb25qJzwJ5nHqyiZu_deuzGWnQAlMuezjylmOEgN3frLXXLyJJtRhGi8-hrhK31c8w/s320/IMG-20221207-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMuXgd-hjd5zUZQ8cPC2tU1mYjJ_KlqKJaS7fhAbujVk0Lc8QWD--W4zzf6D6GOvIqKOZuKmQGPr5jV0ublk0eOzKLc9fvjHFMMKT2D-kTWCxzSVMTi9YKwdwDWb25qJzwJ5nHqyiZu_deuzGWnQAlMuezjylmOEgN3frLXXLyJJtRhGi8-hrhK31c8w/s72-c/IMG-20221207-WA0023.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/maria-claudia-dihukum-15-bulan-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/maria-claudia-dihukum-15-bulan-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content