Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan

Liputan Indonesia
|| Surabaya - Handojo Tanumidjojo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penganiayaan terhadap Susana Tanumidjojo Soerjanto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi korban Susana yang merupakan kakaknya terdakwa, Samuel, Chistin Amelia dan Tanumidjojo Soerjanto

Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan  Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu pengguni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan  mengobrol bersama terdakwa.

"Dalam pembicaran tersebut, membicarakan bahwa Korban akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, kemudian terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh keluar dari rumah tersebut," kata Susana.

Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol pada kaki.



Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut dan apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang mana itu masih saudara korban

Susana menjelaskan bahwa, awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu.

"Terkait memaafkan perbautan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap dari terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah," beber Susana dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Lanjut saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana megatakan bahwa, terkait perkara ini, melihat dari cctv.

Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangakan sama sekali kejadian tersebut.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Untuk sidang agenda pemeriksan terdakwa ditunda minggu depan." Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Damanik sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dina Mardiyanti dan Yulistiono menyebutkan bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, Nomor : VER / 58 /III/KES.3/2020/Rumkit, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :
Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali  dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, Tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Penulis : T10


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,870,Berita Utama,2928,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6908,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan
Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan
Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo, Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan pn Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxzV0hglwvIPp-ENU-j79NF9XgZ3avvXxwDDjmYbPzoN-NX9o3qgQoHewnY1qmBhEOODA6a-AAJaKXGtcBBHlyUStpbJXeCq7M16Mwym_N3Qhyd6qzK61MnlV4-uslcLyg8pUt0NarpkBcXXiRUIVVGcvWmWEx93GjLEcBYcYQZJ_xos2TSIT3gZiFRg/s320/IMG-20221213-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxzV0hglwvIPp-ENU-j79NF9XgZ3avvXxwDDjmYbPzoN-NX9o3qgQoHewnY1qmBhEOODA6a-AAJaKXGtcBBHlyUStpbJXeCq7M16Mwym_N3Qhyd6qzK61MnlV4-uslcLyg8pUt0NarpkBcXXiRUIVVGcvWmWEx93GjLEcBYcYQZJ_xos2TSIT3gZiFRg/s72-c/IMG-20221213-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/kejentok-pintu-susana-tanumidjojo.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/kejentok-pintu-susana-tanumidjojo.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content