Penyerobotan Tanah Aset Pemkot di Daerah Keluharan Babat Jerawat di seret JPU ke PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Rukmiati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwobowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/12/2022).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Theddy Hasiholan yang merupakan  pensiunan Dinas Pengelohaan Aset dan Tanah Pemkot Surabaya.

Theddy mengatakan bahwa, pada tahun 1974 Pemerintah Kota Surabaya memperoleh tanah berlokasi di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya bagian dari Tanah Bondo Deso Babat Jerawat berdasarkan Peta Kretek Desa Babat Jerawat Surabaya, Buku Krawangan klangsiran tahun 1974 persil 71 tertulis Bondo Deso seluas 18.500 m2, Buku C no.1183 atas nama Poernomo Kasidi persil 71 S II seluas 18.500 m2. Maka objek tersebut yang awalnya merupakan kekayaan desa berubah menjadi aset yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah Kota Surabaya dengan Status Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan babat Jerawat. Bahwa Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD).




"Data Tanah Pemkot Surabaya No.register 12345678-1991-6455-1 yang saat ini digunakan untuk Lapangan Olah Raga, Balai RW III, TPS, Jalan, Balai RW VI dan Balai RT V dengan luas 14.842,95 m2 yang mana sebagian dari objek tanah tersebut telah berdiri bangunan berupa sekolahan, balai RT dan Rw serta ditempati oleh terdakwa," katanya.

Ia menambahkan bahwa, pada tanggal 10 Januari 2019 Pemerintah Kota Surabaya mendaftarkan peningkatan hak berdasarkan Bukti Perintah Setor nomor berkas Permohonan 984/2019 peningkatan hak tanah menjadi sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya luas 17.865 m2 dan dari pihak Pemkot Surabaya juga sudah mengirim surat somasi.

"Dan saat itu juga pernah dilakukan pengecekan lokasi serta pemasangan patok atau batas-batas tanah," tambah Theddy.

Mendengar pernyataan dari saksi, Sontak terdakwa mengatakan, saya tidak pernah menerima surat somasi tersebut, malah pihak Pemkot Surabaya yang disomasi melalui pengacara. Untuk pemasangan patok mengetahui, namun tidak ikut mengukur dan tanda tangan.

Saat disingung oleh JPU apakah saksi mengatahui, kalau pada obyek tanah tersebut, selain dibagun untuk tempat tinggal juga ada yang disewakan oleh terdakwa.

"Kalau disewakan tidak tau, namun dari keterangan warga sekitar benar disewakan, karena ada beberapa bangunan yang berdiri," beber saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa, keterangan saksi tidak benar semuanya.

"Saksi jangan merekayasa, saya dari tahun 2015 sudah bertemu dengan saksi," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah pernah mengirimkan somasi kepada terdakwa Rukmiati terkait objek tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh terdakwa yang terletak di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya yaitu pada tanggal 29 Maret 2018 dan 31 Maret 2018 dan ditanggapi dengan jawaban bahwa terdakwa merasa sebagian tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya adalah miliknya berdasarkan alas hak yang dimiliki terdakwa. 

Setelah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengirimkan somasi kepada terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 25 Maret 2022 tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.

Bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui saksi Theddy Hasiholan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/2481/436.7.11/2018 tanggal 13 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Heru menjelaskan bahwa, ini adalah perkara keperdataan, karena ini jelas sengketa batas, harusnya pihak Pemkot Surabaya melakukan pengembalian batas dengan BPN turun melakukan pengukuran dan saat penerbitan SHM, klien kami tidak dimintai tanda tangan batas-batas.

"Dan perlu diketahui yang dibilang tanah aset Pemkot Surabaya ini, telah diperjual belikan, salah satunya akses jalan menuju perumahan Bukti Benowo Indah," kata Heru sembari menunjukan berkas aset Pemkot Surabays yang dijual belikan, selepas sidang di PN Surabaya.


Penulis : Tio 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,870,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2897,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Penyerobotan Tanah Aset Pemkot di Daerah Keluharan Babat Jerawat di seret JPU ke PN Surabaya
Penyerobotan Tanah Aset Pemkot di Daerah Keluharan Babat Jerawat di seret JPU ke PN Surabaya
Aset Pemkot Surabaya Di Daerah Keluharan Babat Jerawat, Diperjual Belikan, Isroni sewakan tanah Pemkot bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9AZmtzQQabdCS2Az_gUkaGt1UCNDxQaM_BXPx33zvsBMuceF-dgKpqFsY4lSP7qBJDkfvClyhZzVWS1oAgaIBuKEpERTeCN_3BykMhExzXFMmtIp6W-urwtvbc8Gra52qiLaSAq4Vx_Uc7gPU6GA9o9yronsaqqo8XS5JTuF62PjaNY4YEVA3VaeLlg/s320/IMG-20221201-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9AZmtzQQabdCS2Az_gUkaGt1UCNDxQaM_BXPx33zvsBMuceF-dgKpqFsY4lSP7qBJDkfvClyhZzVWS1oAgaIBuKEpERTeCN_3BykMhExzXFMmtIp6W-urwtvbc8Gra52qiLaSAq4Vx_Uc7gPU6GA9o9yronsaqqo8XS5JTuF62PjaNY4YEVA3VaeLlg/s72-c/IMG-20221201-WA0020.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/jual-tanah-aset-pemkot-di-daerah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/jual-tanah-aset-pemkot-di-daerah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content