Hakim Putus Bebas Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi

 Foto : Terdakwa Agung Prasetiyo Di PN Surabaya.
Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Terdakwa Agung Prasetiyo diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan mobil senilai Rp.450 juta, milik Erwan Susanto oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan uang jual mobil senilai Rp 450 juta milik calon besannya, Erwan Susanto. Perbuatan Agung yang tidak menyerahkan tiga mobil kepada Erwan setelah menerima uang pembayaran dianggap bukan sebagai tindak Pidana.

Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Slamet di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Hakim Slemet bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk ranah perdata. Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Ahmad Muzakki menyebutkan, bahwa, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. 

"Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya," jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. "Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan," katanya.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. "Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti," ungkapnya.

JPU Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya. "Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini," kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agung, Ketut Suardana menegaskan bahwa putusan Hakim sudah tepat. "Kami meminta pelapor agar mentaati putusan tersebut," kata Ketut selepas sidang.

Penulis : T10


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,855,Berita Utama,2915,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2188,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1880,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2892,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6892,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,49,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Hakim Putus Bebas Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi
Hakim Putus Bebas Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi
Liputan Indonesia, - Hakim Putus Bebas, Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYARZwITi9Gpm1NszTtIOQwxMyg-m0Aog42ejkqUwpXuY1lhefxuospC500xFYZA8pMtiHEpXXu6vkeAdhJvy3Ax3SeaGgu_Rw8vS0q8SsnCW8cli_gdrMjvGGNRFDQdqWl2Vghqy4zB5LziUYFY-vsdDt5NgSnI7dUh5WG-7NACLHUmz4uAdOB9H3pw/w520-h640/IMG-20221220-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYARZwITi9Gpm1NszTtIOQwxMyg-m0Aog42ejkqUwpXuY1lhefxuospC500xFYZA8pMtiHEpXXu6vkeAdhJvy3Ax3SeaGgu_Rw8vS0q8SsnCW8cli_gdrMjvGGNRFDQdqWl2Vghqy4zB5LziUYFY-vsdDt5NgSnI7dUh5WG-7NACLHUmz4uAdOB9H3pw/s72-w520-c-h640/IMG-20221220-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/hakim-putus-bebas-terdakwa-agung-jpu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/hakim-putus-bebas-terdakwa-agung-jpu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content