![]() |
foto : Jaksa Febrian Dirgantara saat bacakan Surat tuntutan di PN Surabaya. |
JPU Febrian mengatakan bahwa, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata JPU Ferbian di ruang sari 1 PN Surabaya.
Majelis Hakim menanyakan terhadap para terdakwa yakni," untuk Mochamad Izet sebelumnya terdakwa pernah dihukum 4 tahun dan untuk terdakwa Mohammad Rizky juga pernah dihukum 10 bulan penjara, kalau terdakwa Agung Wibowo belum pernah ditahan." Kata Hakim I Ketut Suarta.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa pada intinya, meminta keringaan hukuman dikaranakan sebagai tulang pungung keluarga.
"Minta keringan hukuman Yang Mulia," saut para terdakwa tampa didampingi Penasehat Hukum.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di depan rumah Jalan Gunungsari I No. 49 Surabaya, para terdakwa digrebek Anggota Polsek Tegalsari dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperakat alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : T10
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar