Liputan Indonesia || Surabaya - Yasin Santoso meminta Hendro untuk menitipkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepadanya. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Yasin berjanji akan segera mengembalikannya. Namun, uang itu tidak pernah dikembalikan Yasin. Rabu, (30/11/2022).
Penulis : Tio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menyatakan bahwa, Yasin menyerahkan selembar cek kepada Hendro agar lebih meyakinkan. Hendro kemudian mentransfer Rp 1 miliar ke rekening Ronald Ratuwongo, menantu Yasin pada 2016.
Namun, Yasin sempat tidak mengakui menerima uang itu. Janji Yasin untuk mengembalikannya dua bulan setelah menerima juga tidak ditepati. Hendro yang tidak kunjung menerima pengembalian uang hingga setahun mencoba mencairkan cek Yasin. Ternyata, cek itu kosong.
Dua tahun kemudian Yasin baru mengakui telah menerima uang titipan dari Hendro senilai Rp 1 miliar melalui surat pernyataan yang dibuatnya. Namun, Yasin masih belum mengembalikannya. Dia justru meminta Hendro menitipkan uangnya lagi. Hendro menuruti keinginan Yasin dengan mentransfer sejumlah uang secara bertahap selama 2019 meskipun uang Rp 1 miliar miliknya masih belum dikembalikan.
Hendro kembali menitipkan uangnya masing-masing Rp 92,2 juta, Rp 10,1 juta, Rp 220 juta dan Rp 16,5 juta. Yasin berjanji akan segera mengembalikan uang titipan tersebut. Namun, terdakwa Yasin tidak pernah mengembalikannya. "Akibat perbuatan terdakwa, Hendro merugi Rp 1,3 miliar," jelas jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.
Selain itu, Yasin juga meminta istri Hendro, Meilyam Candra menyerahkan 10 kartu kredit kepadanya. Sebanyak 5 kartu kredit telah dikembalikan Yasin kepada Meilyam. Namun, Meilyam kemudian enggan membayar tagihan kartu kreditnya. "Tagihan tersebut tidak dibayarkan oleh Meilyam Cendra karena yang menggunakan kartu kredit tersebut adalah terdakwa Yasin," tutur JPU Sulfikar.
Jaksa Sulfikar mendakwa Yasin telah menipu Hendro. Namun, Yasin membantah telah menerima uang dari Hendro. "Saya tidak meminta (Hendro menitipkan uang, Red). Uangnya tidak saya terima. Uangnya tidak masuk ke saya," kata Yasin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Yasin juga mengeklaim bahwa dia menandatangani surat pernyataan pengakuan telah menerima uang itu di bawah tekanan Hendro. Meski begitu, dia mengaku bahwa sebelum kasus ini dirinya pernah bekerjasama bisnis restoran dengan Hendro. "Ada kerjasama restoran dan lain-lain dari 2017 hingga 2018," ujarnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar