Liputan Indonesia || Surabaya, - Medina Susani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penjualan Tas Hermes palsu yang merugikan Uci Flowdea sebesar Rp.1.275.000.000 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (29/11/2022).
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
JPU Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa, bermula pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Terdakwa yang merupakan teman Saksi Uci Flowdea menawarkan sejumlah tas wanita merek Hermes dengan mengatakan kepada Saksi seolah-olah bahwa tas tersebut
Kemudian atas penawaran dari Terdakwa tersebut, Saksi Uci Flowdea merasa tertarik sehingga pada tanggal 31 Juli 2021 Saksi UCI FLOWDEA menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli 3 buah antara lain Tas Kelly 25 Hermes dengan Harga Rp.200 juta, Tas Kelly 28 Hermew dengan Harga Rp.150 juta dan tas Hermes Bolide dengan harga Rp.50 juta. Lalu terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 50 juta dan nantinya tas pesanan akan dikrim di rumah Uci di Jalan Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Kota Surabaya.
Selanjutnya terhadap 3 tas tersebut, Saksi Uci Flowdea melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik sehingga Saksi menghubungi Terdakwa untuk membatalkan pembelian 3 buah tas merk Hermes tersebut. Selanjutnya terkait pembatalan pembelian tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes.
Bahwa mengetahui rencana penjualan 4 buah tas tersebut berhasil, muncullah kembali niat Terdakwa untuk menawarkan tas dengan seolah-olah mengatakan tas tersebut adalah asli merek Hermes kepada Saksi Uci Flowdea. Dan untuk pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi UCI Flowdea melalui whatsapp untuk menawarkan 6 buah tas dengan merek Hermes antara lain
Satu buah Tas BIRKIN bag-Pink Swit, bearing a code ” YST964XC,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Cream and Grey Epsom, bearing a code ”YZF178DK,
satu buah Tas ”KELLY bag – Himalayan Crocodile, bearing a code ”CBY736FS,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code ”DPY512GS,
satu buah Tas ”KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code ”DIT005KK,
satu buah Tas ”KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code ”YSA057KX,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Niloticus, bearing a code ”DAS968FA”,
satu buah Tas ”KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code ”CHA071KG dan
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Leather”
Bahwa Ahli Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M menerangkan berdasarkan Surat Pernyataan dibawah Sumpah tertanggal 30 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mendengar dakwaan dari JPU penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi.
Soetomo selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, Medina dan Uci sudah kerap bertranksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uanynya asalkan Uci mengembalikan tasnya.
"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo kepada awak media selepas sidang.
Penulis : Tio
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar