Selebgram Medina Zein Jual Tas Hermes, Diduga Palsu Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Medina Susani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penjualan Tas Hermes palsu yang merugikan Uci Flowdea sebesar Rp.1.275.000.000 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (29/11/2022).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

JPU Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa, bermula pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Terdakwa yang merupakan teman Saksi Uci Flowdea menawarkan sejumlah tas wanita merek Hermes dengan mengatakan kepada Saksi seolah-olah bahwa tas tersebut 

Kemudian atas penawaran dari Terdakwa tersebut, Saksi Uci Flowdea merasa tertarik sehingga pada tanggal 31 Juli 2021 Saksi UCI FLOWDEA menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli 3 buah antara lain Tas Kelly 25 Hermes dengan Harga Rp.200 juta, Tas Kelly 28 Hermew dengan Harga Rp.150 juta dan tas Hermes Bolide dengan harga Rp.50 juta. Lalu terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 50 juta dan nantinya tas pesanan akan dikrim di rumah Uci di Jalan Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Kota Surabaya.

Selanjutnya terhadap 3 tas tersebut, Saksi Uci Flowdea melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik sehingga Saksi menghubungi Terdakwa untuk membatalkan pembelian 3 buah tas merk Hermes tersebut. Selanjutnya terkait pembatalan pembelian tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes.

Bahwa mengetahui rencana penjualan 4 buah tas tersebut berhasil, muncullah kembali niat Terdakwa untuk menawarkan tas dengan seolah-olah mengatakan tas tersebut adalah asli merek Hermes kepada Saksi Uci Flowdea. Dan untuk pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi UCI Flowdea melalui whatsapp untuk menawarkan 6 buah tas dengan merek Hermes antara lain

Satu buah Tas BIRKIN bag-Pink Swit, bearing a code ” YST964XC, 
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Cream and Grey Epsom, bearing a code ”YZF178DK,
satu buah Tas ”KELLY bag – Himalayan Crocodile, bearing a code ”CBY736FS,  
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code ”DPY512GS,
satu buah Tas ”KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code ”DIT005KK,
satu buah Tas ”KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code ”YSA057KX,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Niloticus, bearing a code ”DAS968FA”,
satu buah Tas ”KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code ”CHA071KG dan
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Leather”

Bahwa Ahli Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M menerangkan berdasarkan Surat Pernyataan dibawah Sumpah tertanggal 30 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mendengar dakwaan dari JPU penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi.

Soetomo selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, Medina dan Uci sudah kerap bertranksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uanynya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo kepada awak media selepas sidang.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Selebgram Medina Zein Jual Tas Hermes, Diduga Palsu Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Selebgram Medina Zein Jual Tas Hermes, Diduga Palsu Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Liputan Indonesia || Surabaya, - Medina Susani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq7wR4RaVmba3tMIeXjwJVmuw5HkwLPL_EQETSm05SAutcMRVLAesvHQ-7b8BhbWDxYZt9UaVb2uQt5ZQEfDdnowbnT6mBLIMqYf-6626FFud_E7EYgwYnaLKPJe31_FLjwCqyfu3Rd9GmU4kP3gIccs6ZGhtqJNvvtO7Wmpctcna5c8NqqNyP1gcSgg/s320/IMG-20221129-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq7wR4RaVmba3tMIeXjwJVmuw5HkwLPL_EQETSm05SAutcMRVLAesvHQ-7b8BhbWDxYZt9UaVb2uQt5ZQEfDdnowbnT6mBLIMqYf-6626FFud_E7EYgwYnaLKPJe31_FLjwCqyfu3Rd9GmU4kP3gIccs6ZGhtqJNvvtO7Wmpctcna5c8NqqNyP1gcSgg/s72-c/IMG-20221129-WA0043.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/11/selebgram-medina-zein-jual-tas-hermes.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/11/selebgram-medina-zein-jual-tas-hermes.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content