Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor, (25 Oktober, dan 29 Oktober 2022) yang terjadi di Pasar Ikan Pabean Cantikan Jl. Panggung Surabaya, pada 18 Agustus lalu.
Pelaku di ketahui inisial (AS), 24 Tahun, laki-laki Pekerjaan Swasta, Alamat Rumah Jl. Panggung Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, dan (WA), umur 25 Tahun, Laki - laki, tidak bekerja, alamat Jl. Muteran kel. Krembangan utara Kec. Pabean Cantikan, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi, membenarkan dan menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor. Yang di laporkan oleh korban Jesuli, (37 tahun), laki-laki Jl. Indrapura Baru Surabaya.
Pada sekira pukul 02.30 wib. korban memarkir kendaraannya dengan mengunci stir, kemudian pukul 06.30 wib. korban selesai berjualan Sepeda Motor tersebut sudah tidak berada di tempat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, dan koraban mengalami kerugian Rp. 20.000.000.
Selanjutnya anggota Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan dan pada hari selasa (25 Oktober 2022). Anggota mengetahui keberadaan pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Jl. Panggung pada (18 Agustus 2022). Lalu anggota melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama (AS) yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan saat ditanya oleh anggota tersangka (AS) bersama temannya (WA). kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Pabean Cantikan, guna dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya," Anggota Reskrim Polsek Pabean cantikan melakukan penyelidikan pengembangan terhadap (WA) dan pada hari sabtu tanggal (29 Oktober 2022), anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku ke 2, dan saat ditanya mengaku telah melakukan pencurian bermotor bersama sama tersangka (AS) di Jl. panggung pada (18 Agustus 2022), kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Pabean cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fauzi.
Barang Bukti yang di amankan Polsek Pabean Cantikan. Satu lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat Nopol - ( L-5203-PF ). Dua buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat, satu buah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan green light.
Kini kedua tersangka mendapatkan ganjaran, Pasal 363 ayat (1), Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Fauzi.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar