Liputan Indonesia || Sampang, - Kabel listrik di Desa Napo Laok, Kec, Omben. Kab, Sampang. Jauh dari pantauan PLN, Sampang. Sabtu, (18/11/2022).
Penulis : rakib
Kabel yang sudah menjuntai di atas posisi kepala orang dewasa yang berada di depan rumah milik warga inisial "S", sangat membahayakan warga setempat serta pemilik rumah tersebut.
Menurut informasi inisial S salah satu warga setempat, waktu di konfirmasi oleh media Liputan Indonesia mengatakan "Kami telah menyampaikan kabel yang sudah menjuntai/merendah sudah berjalan sekitar 5 tahun, dan banyak tiang listrik miring dan sudah pernah membuat pengajuan kekantor PLN Sampang, pada tahun 2020 yang lalu," ujarnya.
Sambungnya "Namun PLN Sampang tidak menggubris pengajuan Warga, dan pada waktu pemilik rumah hendak merenovasi langgar/musholla, para tukang kebingungan mencari alat bantu untuk menunjang kabel listrik yang sudah menjuntai, karena posisi Kabel sangat membahayakan," ucap warga. Jum'at (18/11/22).
Kabel listrik PLN yang menjadi tanggung jawabnya sudah tidak berkomitmen terhadap para pelanggan serta instansi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanggungan bagi para PLN melayani laporan warga/pengajuan tentang bertenaga listrik.
Untuk jarak kabel listrik yang sudah menjuntai menjadi tanggung jawab PLN, sesua dengan kapasitas yang sudah di tertibkan oleh PLN. BUMN pun meminta agar masyarakat melakukan koordinasi dengan unit PLN setempat saat akan menambah ketinggian bangunan.
Hal ini untuk memastikan jarak aman dari instalasi tiang atau kabel jaringan listrik PLN dengan rumah. Jika kabel listrik menjuntai di atas bangunan dengan jarak sangat dekat, sebaiknya melakukan pengajuan pindah kabel listrik/
meninggikan. Hal ini supaya keamanan rumah terjamin dan terhindar dari risiko yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun saat awak media konfirmasi ke PLN Madura, kenyataannya PLN Sampang tidak menggubris pengajuan Warga Desa Napo Laok yang sudah pernah melakukan pengajuan proposal tentang peninggian kabel listrik Milik (BUMN).
Penulis : rakib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar