Liputan Indonesia || Surabaya - Roberto Yanuar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara kepemilikan pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (30/11/2022).
Penulis : Tio
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Nurlalila mengatakan bahwa, terdakwa ditangakap pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, sekitar Jam 21.30 WIB, oleh Saksi Maulana Rizky Dwi Ardiansyah dan Saksi M. Ainur Rafiq yang merupakan anggota petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan
"Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu)kantong klip plastik berisi 10 tablet psikotropika jenis ekstasi warna pink berbentuk jamur dengan berat netto 3,431 gram di dalam saku sebelah kiri celana yang sedang dipakai dan satu buah Handphone." Kata JPU Nurlaila.
Ia menambahkan bahwa, terdakwa memperoleh psikotropika jenis ekstasi tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022, sekitar jam 12.30 wib, ada temannya yakni Andro (DPO) dengan cara menghubungi melalui whatsapp untuk pemesan tersebut mengatakan akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10 tablet. Kemudian Andro (DPO) mengatakan harga per tabletnya Rp.300 ribu untuk pembayaran melalui tranfer ke rekening Bank BCA atasnama Intanita Delarung Rahesti lalu terdakwa mentranfer Rp.2.993.000,00 melalui aplikasi M-Banking.
"Kemudian Andro (DPO) menyuruh terdakwa mengambil barang pesanannya ekstasinya sudah diranjau di pinggir Jl. Lansep, Kel. Geluran, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, di dalam sebuah kantong kresek warna hitam," katanya.
Masih kata JPU Nurlaila menjelaskan bahwa, kemudian terdakwa dan pemesan janjian untuk menyerahkan psikotropika jenis ekstasi pesanan pemesan di Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, dan sesampainya di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, ketika terdakwa sedang menunggu pemesan, tiba-tiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No Lab 06528/NPF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan nomor 13633/2022/NPF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna merah muda berbentuk jamur dan satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,431 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Etizolam terdaftar dalam golongan II nomor urut 5 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Psikotropika, Teofilina tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Dipentilon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
"Atas Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar