
Dalam sidang kali ini JPU menhadirkan saksi penangkap yakni Rico Pramana Kusuma dan Tri Nofriyanto dari Polrestabes Surabaya. Dari pengakuan terdakwa sudah 5 kali menjadi kurir Narkotika dan pernah ditanfer sebesar Rp. 200 juta.
Rico mengatakan bahwa, penangakap terdakwa merupakan pengembangan dari kusus yang ditangani oleh polsek Gubeng terkait perkara Narkotika di Hotel Amaris Surabaya.
"Untuk para terdakwa ditangakap, pada tanggal 15 Juni 2022 di salah satu Rumah Makan di Jalan Kandis, Riau dan ditemukan barang bukti sekitar 41.787 gram sabu yang dibungkus teh hijau china, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kota Surabaya," kata Rico dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatah, hanya untuk pengiriman sabu 41 kg belum memdapatakan upah.
"Untuk yang ini belum mendapatkan upah," kelit terdakwa melalaui sambungan telekonfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022, Alfiannor alias Rafi Achmad alis Jon menghubungi terdakwa Chandra Bagiarta alias Kumis dan memberitahu jika Bos BTC (DPO) menyuruh untuk kerja bersama terdakwa dan saat itu pula terdakwa langsung menyetujuinya. Sambil menunggu konfirmasi dari BOS BTC (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 di suruh mengambil narkotika jenis sabu di kota Pekanbaru, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 terdakwa di hubungi oleh saksi ALFIANNOR Alias RAFI AHMAD Alias JON Bin ACHMAD BIJURI melalui via TERMA lalu memberitahukan jika terdakwa sudah di transfer uang oleh Bos untuk akomodasi sebesar Rp.6 juta.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 terdakwa menghubungi Bos BTC (DPO) dan memberitahu jika terdakwa sudah di Bandara SAMSUDINNOR untuk berangkat menuju Jakarta dan sesampainya di Jakarta di Bandara SOETA terdakwa di hubungi oleh Bos BTC (DPO) untuk langsung ke kota Medan dan memberitahu jika nanti akan ada operator bernama Alexander (DPO) yang invite ke handphone terdakwa melalui aplikasi TERMA. Sesampainya di bandara Koalanamu kota Medan lalu menyuruh untuk membeli handphone Nokia dengan nomor baru untuk melakukan komunikasi. Kemudian kemudian sekitar pukul 08.30 WIB di Hotel LA POLONIA terdakwa Chek-In dengan menggunakan KTP Palsu An.Dendy Surya Ramadhan dan mendapatkan kamar 445, setelah itu terdakwa istirahat kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa di hubungi lagi oleh Alexander (DPO) untuk pergi ke Jl. Karpo Kota Medan, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan taxi online, lalu di pandu dengan menggunakan handphone Nokia, sesampainya di Jl. Karpo Kota Medan terdakwa di suruh untuk mendekati mobil Kijang Innova warna hitam dan mengambil 2 tas warna hitam yang berisi 40 bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 gram beserta pembungkusnya yang terletak di bagasi belakang.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Alexander untuk berangkat ke kota Pekanbaru dengan membawa paketan tersebut dengan menggunakan Bus NPM, hingga pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah Makan Tuah Sakato Kandis di Jalan Telaga Samsam Kec. Kandis Kab. Siak Provinsi Riau saat para terdakwa istirahat untuk makan, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menanyakan identitas terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di Rumah makan TUAH SAKATO KANDIS Jl. Telaga Samsam Kec. Kandis Kab. Siak Provinsi Riau, terdakwa ditangkap oleh saksi PURNOMO SUJITO, SH, saksi ANTON YUNIARSO, SH, saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi TRI NOFRIYANTO, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh china yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 garam, 11 lembar KTP, uang tunai Rp. 16,5 juta, buku tabungan dan 3 buah Handphone.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar