Liputan Indonesia || Jakarta, – Memaksimalkan pelayanan Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur kini melayani Sim Keliling (Simling) pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:
1. Halaman Kelurahan Dukuh Menanggal
2. Parkir Belakang Grand City
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 11 November 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.
Penulis : KORLANTASPOLRI
Penulis : KORLANTASPOLRI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar