Liputan Indonesia || Malang, - Rasa sujud yang dilakukan Anggota Polres Kota Malang, berbeda dan mengharukan dalam kegiatan apel pagi jajaran Polresta Malang Kota di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10/2022) pagi tadi.
Apel yang dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tersebut tiba-tiba berubah suasana. Sujud massal hanya anggota Polresta Malang ini mendoakan sekaligus memohon ampunan untuk seluruh korban Tragedi Kanjuruhan dan warga khususnya yang ada di Malang raya.
Disisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih mendalami dugaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa saat tragedi di Stadion Kanjuruan di Malang, Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan ini memakan korban 131 orang meninggal dunia.
"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Akan tetapi, memang perlu pendalaman," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (10/10).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada gas air mata yang sudah kedaluwarsa pada saat tragedi Kanjuruhan. Namun, efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) yang digunakan saat tragedi terjadi adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.
Di beritakan sebelumnya terkait banyaknya narasi yang menyalahkan korban (victim blaming), menyebut suporter tidak menerima kekalahan dan meminum minuman keras. Padahal faktanya Aremania yang turun ke lapangan hanya ingin bertemu dengan pemain untuk memberikan semangat. Sebelum pertandingan berlangsung penjagaan sangat ketat, sehingga tidak mungkin botol minuman kerja bisa lolos ke dalam stadion.
Berdasarkan temuan itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, sehingga Kapolri harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta. Kapolri juga harus memerintahkan Divisi Propam untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut. “Karena tindakan itu merupakan pidana,” tegasnya.
Mengingat ancaman yang semakin besar dan berbahaya terhadap para saksi tragedi Kanjuruhan, Isnur mendesak LPSK harus lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi, tanpa menunggu adanya laporan. Meski pemerintah telah membentuk TGIPF yang dipimpin Menkopolhukam, tapi Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI harus tetap melakukan investigasi sesuai kewenangannya masing-masing.
Bagi Isnur, pemerintah tidak cukup hanya membentuk TGIPF, tapi juga memastikan tim bekerja secara independen, transparan dan akuntabel. Selain itu secara paralel menjamin akses bagi Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI terhadap bukti-bukti kejadian,
Bersambung...
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Dok, foto doa sujud anggota Polres Kota Malang |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar