Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Jl. jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya, Senin (22/8/2022) Jm 22.13 WIB.
Tersangka diketahui berinisial HJ alias R bin M Umur 32 tahun, Pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Jl. jedong, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambaksari Surabaya, dan temannya ABN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto, telah membenarkan kepada awak media dengan adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang di informasikan masyarakat di jl, jedong Kel, pacar keling, Kec, Tambaksari Surabaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan sikap tegasnya memerintahkan anggota untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 22.13 Wib, di Jl. jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya, telah dilakukan, penangkapan terhadap tersangka HJ alias R bin M kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti," ucapnya.
Kepada Polisi HJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari (ABN), yang masih pencarian tim Satreskoba, dan itupun barang narkotika jenis sabu gabungan atau mendapatkan secara 2 kali, yang pertama pada hari jum’at tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Bratang Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 gram, seharga Rp. 15.000.000, ( lima belas juta rupiah), namun masih terbayar Rp. 5.000.000,( lima juta rupiah) dikarenakan masih tersisa dan belum laku terjual.
Dan yang kedua kalinya pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Jl. salak Surabaya, secara ranjauan sebanyak 15 gram, seharga Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) dan belum laku terjual, dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga tersebut per gramnya Rp. 1.950.000, dan dijual kembali untuk pergramnya Rp. 1.200.000, dengan mendapatkan keuntungan per gramnya Rp. 200.000.
Tak hanya itu, HJ juga mengaku sudah empat kali lakukan transaksinya bersama ABN dan yang terbanyak 15gram, dan paling sedikit 5gram dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada ABN, Melalui Tranfer Bank, namun untuk yang keempat rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan, 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan, 26,98, gram berikut pembungkusnya,1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam, 3 (tiga) sekrup, dari sedotan plastik, 3 (tiga) dompet dari plastik, Uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) Hp merk Oppo. Kini di amankan kan ke Polrestabes Surabaya guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Kini tersangka Mendapatkan hasil dari perbuatannya, Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar