Liputan Indonesia || Lumajang - Pasca hujan lebat di wilayah Desa Ranupani mengakibatkan adanya tanah longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan akses jalan Lumajang - Malang terputus.
Waka Polres Lumajang Kompol Andi Febrianto Ali. S.E. memimpin anggota dalam kegiatan pembersihan jalur agar lalulintas bisa lancar.
Kompol Andi mengatakan Polres Lumajang menurunkan 1 pleton anggota dan kodim 0821 Lumajang menurunkan 25 personil bersama BPBD sebanyak 9 personil dengan 2 operator alat berat.
"Tanah longsor juga menutup jalan menuju Desa Ranu Pani sebanyak 10 titik, sehingga penanganan fokus pada pembersihan akses jalan agar bisa dilalui," kata Kompol Andi.
Titik pertama dalam pembersihan jalur adalah km 20 di Ranupani dengan menggunakan peralatan seadanya krn alat berat.
"Akses jalur Lumajang - Malang sempat lumpuh semalam akibat tanah longsor yang mengakibatkan beberapa kendaraan tidak bisa melintas dan bermalam di pinggir jalan diantara longsoran tanah yang menutup jalan," kata Kompol Andi.
Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang mencatat belasan rumah dan satu pura rusak akibat tanah longsor dan banjir bandang di pemukiman warga Suku Tengger, di Desa Ranu Pani, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
"Berdasarkan hasil asesmen yang terdampak bencana longsor sebanyak 11 rumah, baik rusak ringan maupun sedang," kata Kepala Bidang Kedaruratan, Rehabilitasi BPBD Lumajang Joko Sambang, Minggu (9/10/22).
Hujan deras yang mengguyur lereng Gunung Semeru menyebabkan tanah longsor dan banjir yang disertai lumpur menerjang desa di kaki Gunung Semeru, Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, hingga menyebabkan desa setempat terisolasi pada Sabtu (8/10/2022).
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar