Foto: Ferdy Sambo saat jalani persidangan |
Liputan Indonesia || Jakarta - Kekejaman Ferdy Sambo dan Istri PC terbongkar saat persidangan digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan detik-detik kesadisan Ferdy Sambo pada saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan di dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Ferdy Sambo melepaskan tembakan yang mengenai belakang kepala Brigadir J meski ajudannya tersebut masih kesakitan. Selain itu, ternyata masih ada fakta yang menunjukan kesadisan FS dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menembak kepala belakang pada saat Brigadir J masih kesakitan
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo sebanyak tiga atau empat kali. Akibat dari tembakan tersebut Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan luka lainnya.
Badan Brigadir J masih bisa bergerak setelah ditembak oleh Bharada E. Namun, ia sudah terlihat mengerang kesakitan.
JPU mengatakan kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan oleh FS ke arah bagian belakang kepala.
"Tersangka Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Perintah Bharada E kokang senjata
Dalam dakwaan jaksa, terbongkar FS sudah merencanakan untuk membunuh Brigadir J. Sebelum melakukan eksekusi, FS terlebih dahulu memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya yang akan dipakai untuk menembak Brigadir J.
Pada awalnya PC, Birgadir J, Bharada E dan KM sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Lalu, disusul oleh FS datang dengan wajah marah langsuang memerintahkan KM panggil Brigadir J.
Bharada E yang berada di lantai dua dan mendengar suara FS langsung turun ke lantai satu untuk menemui atasannya tersebut. Kemudian, FS memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya jenis Glock 17 miliknya.
"Kokang senjatamu! Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa membacakan surat dakwaan.
JPU mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali. Usai penembakan tersebut Brigadir J disebut masih hidup dan mengerang kesakitan.
Suruh Bharada E tambah 8 peluru di senpi Glock 17
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap JPU.
Ferdy Sambo sempat meminta Bharada E untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17. Perintah tersebut diberikan FS usai dia meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar