Liputan Indonesia || Bangkalan. Beredarnya Video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan wahana permainan di Pasar malam di lapangan Blega Bangkalan, dalam keadaan ambruk
pada Rabu (12/10/2022) malam. Beruntung kejadian tidak ada korban jiwa. Petugas kepolisian masih belum bertindak tegas.
Menurut Ahmad warga Blega pada saat ditemui mengatakan bahwa pasar malam yang ada wahana permainannya itu hanya sekitar 2 hari saja ditutup, diduga hanya untuk mengalihkan perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat karena sudah viral.
Pada Minggu (16/10) malam sudah mulai dibuka lagi normal seperti biasa, aneh nya tidak ada sanksi apapun yang diberikan oleh pihak Kepolisian.
"Sudah buka, mungkin hanya sanksi administrasi saja mas, pengelolanya pada saat buka duduk di warung dekat pertigaan itu mas. Banyak petugas di suruh makan dan minum disana," tuturnya.
Menurut sumber internal, bahwa permainan itu diduga didatangkan oleh oknum perangkat desa berkerjasama dengan pihak oknum aparat Kepolisian Polres Bangkalan.
Sementara Yanto Sektaris LSM KAKI Jawa Timur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan Wahana Permainan yang bisa membahayakan dan permalukan Polres Bangkalan.
" wahana permainan harus memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI), kalau tidak ada ya dihentikan. jangan permalukan Kapolres Bangkalan lagi," ucapnya.
Yanto, menambahkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga menegaskan permainan untuk anak-anak 14 tahun ke bawah harus memiliki standar keamanan.
" SNI ISO pada mainan anak wajib, tapi di Bangkalan bisnis wahana permainan seperti cukup dengan komunikasi mesra dengan oknum tertentu dari kepolisian yang membidangi dan bisa di pastikan lancar," ungkapnya.
Anehnya saat dikonfirmasi IPTU Junaidi selaku Kasat Intel Polres Bangkalan masih kaku, dengan memblokir nomer seluler awak media hal itu mencerminkan bahwa masih ada oknum polres Bangkalan yang risih dengan berbagai saran dan masukan dari media dan aktivitas. karena diduga kuat sebagai salah satu palang pintu bisnis yang banyak menghasilkan uang, walaupun harus mengabaikan aturan dan perintah Kapolri Sigit Listyo Prabowo. (TM/ayat)
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar