Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil ringkus dua pria pengguna narkoba, yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan membeli, bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan Narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Tenggumung Surabaya, Senin (29/8/2022) pukul 19:30 Wib.
Dari keduanya, diketahui tersangka berinisial AA Bin D, Laki- laki, (25)Th, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya. Dan AMD Bin S, Laki- laki, (19) Th, Alamat Jl. Kedung mangu Selatan Surabaya.
Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto, telah membenarkan dengan adanya insiden penyalahgunaan Narkoba di jl, Tenggumung Surabaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan Penyelidikan dan penyanggongan," ucapnya.
Pada saat di TKP, ada salah satu seseorang pengendara motor scupy yang mencurigakan, selanjutnya Polisi memberhentikan seorang pengendara motor tersebut, ia ngaku bernama AA Bin D, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang saat itu berada didalam saku kemeja sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik kecil yang diduga sabu tersebut, dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Cak (DPO), di daerah Jl. Wonokusumo Surabaya, seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara patungan dengan tersangka AMD, selanjutnya Anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap saudara AMD di Jl. Kedung mangu Surabaya guna dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang dapat di amankan, satu buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu. Satu buah handphone merk MI warna hitam. Satu buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo. Di amankan di Mako Polsek Krembangan, guna lakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, kini keduanya di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar