Liputan Indonesian || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil amankan percobaan pencurian di Rumah Jl. Rembang Selatan 19 B,( RT )4 (RW)5. Surabaya, Senin (5/9/2022) pukul 2.00 WIB.
Tersangka di ketahui berinisial M-Y, beralamat, Jl. Jepara GG 1, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, lpda Vian Wijaya S.H., M.H. menjelaskan kepada awak media liputan Indonesia, tentang adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh salah satu pria berinisial M-Y. Berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tak lama kemudian, Vian Wijaya beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sesampai di lokasi anggota membawa tersangka, serta saksi ke Mapolsek Bubutan," ucap Vian.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada saat korban dan saksi berada di lantai dua rumah miliknya, korban dan saksi mendengar suara di lantai bawah. Dan ketika korban mengecek suara tersebut, korban melihat pelaku sudah masuk di dalam rumah yang melewati pintu rumah belakang yang tidak terkunci lalu tersangka lakukan aksinya untuk ingin mencuri handphone yang diletakkan di atas jok motornya.
Karena perbuatan tersebut di ketahui oleh korban, pelaku meletakkan kembali handphone tersebut di tempat semula dan pergi melarikan diri, lalu korban mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku," tutur Vian.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan 1 (satu) buah HP merek INFINIX. di Mapolsek Bubutan, guna lakukan pengembangan lebih lanjut.
Kini tersangka mendapatkan ganjaran, Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KHUP," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar