Liputan Indonesia || Surabaya - Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya – Personil Lalu Lintas Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Sabtu (24/09/2022).
Kali ini 1 unit sepeda motor dari pengguna jalan raya yang ada di Jl Kedung Cowek Surabaya, kedapatan menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan standard dan berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Pos Polisi Unit Lalu Lintas Kedung Cowek Surabaya.
Anggota Lalu Lintas saat melakukan Pemantauan arus lalin di malam hari memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar.
“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Kanit Lantas.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar