Liputan Indonesia || Surabaya, - Polemik kasus dugaan Korupsi rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT), saat ini terbantahkan. Hal ini menindaklanjuti surat BKD tanggal 31 Agustus 2022 lalu, tentang proses pendataan tenaga Non ASN, Dinas Kominfo Jatim telah melakukan proses pendataan tenaga PTT sesuai persyaratan dan aturan sebagaimana ketentuan dalam surat dimaksud.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Hudiono menyampaikan terkait rekrutmen tenaga PTT di Dinas Kominfo, kami telah melakukan prosesnya sesuai regulasi dan aturan sebagaimana ketentuan dari BKD. Tentang isu pembayaran, itu tidak benar dalam rekrutmen PTT.
"PTT Dinas Kominfo yang ada saat ini semuanya memiliki NIP PTT resmi dari BKD. Untuk pendataan, yang masuk dalam pendataan adalah mereka yang masa kerjanya diatas 5 tahun dan telah melengkapi datanya sesuai persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan, tidak dimasukkan dalam pendataan," kata Hudiono, Kamis (8/9/2022).
Terkait adanya isu manipulasi data, Dinas Kominfo menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi data PTT. Data yang masuk ke aplikasi BKD Jatim merupakan data riil dokumen administrasi PTT yang di Dinas Kominfo.
"Kami menyadari, bahwa keberadaan PTT di Dinas Kominfo sangat kami butuhkan, guna mendukung fungsi diseminasi informasi program program kegiatan Pemprov Jatim," imbuh Hudiono.
Adanya kabar kedatangan Inspektorat Jatim berjumlah 14 orang tersebut langsung dipimpin Kepala Inspektorat Jatim Helmi Perdana Putra dan terkesan mendadak serta jauh dari kebiasaan.
"Ini masih dalam pantau Inspektorat Jatim, biarkan proses berjalan. Saya selaku kepala Dinas akan memantau ke bawah (Kominfo Jatim) siapa saja yang bermain," ujarnya.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah kedatangan inspektorat dengan Surat Perintah Tugas nomer : 004/2758/060/2022 tersebut apakah khusus memeriksa kasus KKN PTT di Kominfo atau memeriksa adminitrasi rutin Kominfo Jatim, bersambung...
Penulis : Red.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
![]() |
Dok, foto Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiono |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar