Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi

Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi
Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang lanjutan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam agenda tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban yang dianggap kontras dengan laporannya tentang dugaan asusila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menuturkan, dalam sidang kali ini ada tiga orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya. Para saksi itu, diakuinya ada dalam berkas acara pemeriksaan.

"Iya, ada tiga saksi a de charge yang kita hadirkan. Ketiga saksi meringankan itu memang ada dalam berkas," ujarnya, Kamis (15/9).

Disinggung soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.

"Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.

"Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktifitas di klinik kesehatan, pada hari yang sama dimana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi," tandasnya.

Dalam gambar yang ditunjukkan itu, tambahnya, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual. Dalam gambar juga terlihat, jika korban dalam situasi sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya. Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan. 

"Ini dia sedang dapat bimbingan dari seniornya di klinik. Ini di terasnya, dan ada satu adegan dimana dia tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia mengaku dilecehkan," ujarnya.

Dari para saksi ini lah kemudian diketahui adanya aksi sosial yang kerap dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mencontohkan, jika ada pasiennya yang dianggap tidak dapat disembuhkan oleh kliniknya, maka ia akan mengirim pasien tersebut ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.

"Biayanya semua akan ditanggung oleh Mas Bechi ini. Dan keterangan ini disampaikan oleh para saksi tadi," pungkasnya.

Soal proses interview yang selama ini turut menjadi persoalan, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi ini terungkap bahwa proses interview itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, tambahnya, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.

"Soal interview terungkap dilakukan siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi dan disaksikan banyak senior seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi soal ini berkesesuaian yaitu interview siang hari, di teras, dan hanya saksi korban saja mengaku berbeda. Padahal banyak saksi sampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," tandasnya.


Penulis : one


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,868,Berita Utama,2925,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2190,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2897,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6905,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi
Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi
Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi, Liputan Indonesia || Surabaya, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi a de charge
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoqI3Ri7iLYCbqm7kGMIALATRgX5Rd53lvvea0ODZXoe1qscfxlQAEJSQsbhmtFlvmqgk90SPjuv2Pi49mW6MkDqqx1qqwSjNhisnPO-ZEMNBjzvwcCmR2cAq-ttCIB1csEzxjzbe8t4kU_TlmouSBjGnIMnoLSPNdamr4MLVVSkBqiAyhCZSJ-k8D8g/w400-h300/IMG-20220915-WA0048.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoqI3Ri7iLYCbqm7kGMIALATRgX5Rd53lvvea0ODZXoe1qscfxlQAEJSQsbhmtFlvmqgk90SPjuv2Pi49mW6MkDqqx1qqwSjNhisnPO-ZEMNBjzvwcCmR2cAq-ttCIB1csEzxjzbe8t4kU_TlmouSBjGnIMnoLSPNdamr4MLVVSkBqiAyhCZSJ-k8D8g/s72-w400-c-h300/IMG-20220915-WA0048.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/09/jaksa-sodorkan-tiga-saksi-meringankan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/09/jaksa-sodorkan-tiga-saksi-meringankan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content