![]() |
Dok, foto Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, KBP Farman. |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus dugaan Korupsi di lingkungan Pemerintahan Kominfo Jawa Timur, terkait pemanggilan sejumlah pihak ke Subdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terbukti.
Dugaan Penyalagunaan Kewenangan Jabatan di dalam Kominfo Jatim yang dilakukan selaku sekretaris Koperasi Putut Darmawan dan bendahara korperasi Indriyanti Tri Wulandari tidak ditangani Polda Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menyampaikan, tidak ada kasus tersebut yang kami tangani.
"Saya sudah menyampaikan ke unit Tipikor, tidak ada penanganan kasus itu mas," ujar Perwira Alumni Akpol 1996 ini, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, pencairan Sisa Hasil Usaha (SHU) itu tidak dilakukan oleh pihak Kominfo selama tiga (3) Tahun dikarenakan kekosongan pimpinan koperasi lantaran sudah pensiun.
KaSubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Hendry Noveri Santoso menyampaikan, saya sudah di hubungin pak Direktur, terkait adannya pemeriksaan di pastikan tidak ada.
"Saya pastikan tidak ada mas, tapi coba saya bantu untuk menanyakan penanganan ini ke Polres. Barangkali penanganan tersebut di tangani oleh Polres," kata Kompol Hendry Noveri.
Dengan adanya konfirmasi tiadanya penindakan penyidikan di Mapolda Jatim, Tim Investigasi Liputan Indonesia mencoba mencari informasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penulis : Red.
Penulis : Red.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar