![]() |
Ilustrasi/ Source Foto: Kaskus |
Komjen Agus Andrianto kalang kabut, Anak Buahnya Terlibat Penerimaan Uang Rp 4,7 Miliar di Kasus AKBP Dalizon.
Liputan Indonesia || Nasional, - Kasus Ferdy Sambo belum selesai dan viral pungli di Tol yang dilakukan oknum Satlantas Polda Jatim serta sederet kasus suap di Institusi Polri semakin memperburuk nama baik Polisi kini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto harus menghadapi kasus baru, di mana anak buahnya diduga terlibat gratifikasi di kasus AKBP Dalizon.
AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus penerimaan dan pemerasan aliran uang proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019.
Dalam proses persidangannya, AKBP Dalizon membeberkan jika Kombes Anton Setiawan yang merupakan anak buah Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, diduga terlibat gratifikasi.
Pada tahun itu, Anton Setiawan menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dan kini Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Polri di bawah arahan Komjen Agus Andrianto.
![]() |
Foto: Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. /source: Kompas.com |
"(Kombes Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.
Menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW) anak buah Komjen Agus Andrianto itu mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar.
Terkait masalah ini, Komjen Agus telah meminta Propam Polri untuk melakukan pendalaman terhadap anak buahnya itu.
"Masih didalami Propam," singkat Agus.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon disebut mendapat aliran uang senilai Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUR Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Polda Sumsel," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 12 September 2022.
Dakwaan JPU itu menjelaskan, rincian dari Rp 10 miliar itu di antaranya Rp 4,750 miliar dialirkan AKBP Dalizon kepada Anton Setiawan secara bertahap.
IPW menyebut jika AKBP Dalizon menyetorkannya setiap dengan nominal Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku siap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," ujarnya.
Sementara itu, uang senilai Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk keperluan pribadinya, seperti membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, dia juga melakukan transksi tukar tambah kendaraan mobil senilai Rp 300 juta dan membeli 1 unit mobil Honda Civic seharga Rp 400 juta.
Lalu AKBP Dalizon juga melakukan deposito senilai Rp 1,4 miliar ke rekening istri.
IPW menuturkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 tidak pernah dihadiri oleh Kombes Anton Setiawan.
Sebab, katanya, JPU tak pernah menuntut kepada Kombes Anton Setiawan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Hanya saja terbongkarnya aliran uang gratifikasi dan pemerasan itu, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan tumbal oleh institusi Polri.
Sementara itu, menurut IPW, Kombes Anton Setiawan tak tersentuh lantaran diduga mendapat perlindungan dari Bareskrim Polri.
"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," terangnya.
Menurut IPW, hal itu semakin jelas lantaran kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat AKBP Dalizon kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Sehigga, katanya, itu adalah salah satu upaya agar Kombes Anton Setiawan terlindungi dari kasus tersebut, meski terlibat.
"Hal ini sangat jelas karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," tuturnya.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar