"UKW Dewan Pers Cacat Administrasi", Gatot: Aneh Kini Mulai Urus SKKNI, Harusnya Tobat dan Akui Kesalahan Propaganda Wajib UKW Ilegal

"Gembar Gembor DP Profesional, Ternyata UKW Dewan Pers Cacat Administrasi dan Salahi UU Pers no. 40 tahun 1999"

"1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia ( Perseroan Terbatas "PT" Khusus Pers )," kutipan isi UU Pers No. 40 thn 1999.

Liputan Indonesia || Nasional, - Beredarnya informasi Dewan Pers melakukan koordinasi dengan mengajak para organisasi konstituennya membahas format Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) artinya Dewan Pers sudah sadar dan tobat akui akan kesalahannya selama ini terkait UKW-nya yang ilegal itu. 

Sayangnya, kebijakan Seruan, aturan keharusan hingga provokasi besar-besaran bahwa UKW-NYA adalah paling sah, bahkan sudah memakan korban hampir 20 ribuan peserta UKW yang habis dikuras uangnya saat mengikuti program abal-abal tersebut.

Dalam surat Edaran Dewan Pers mengajak dan mengkoordinir para ketua umum lembaga-lembaga anggota konstituennya untuk ikut membahas Tim Penyusunan Draf SKKNI bersama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kemenkominfo RI guna penyusunan SKKNI Bidang Pers.

SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk setiap bidang keahlian/profesi. SKKNI ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk ujian maupun pemeriksaan portofolio peserta, yang penerapannya dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Langkah Penyusunan pembentukan SKKNI adalah sebuah pemahaman maju bagi Dewan Pers yang sebelumnya hal tersebut dikesampingkan, termasuk tidak mengakui LSP Pers Indonesia yang lebih dulu memiliki SKKK versi BNSP dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Hal tersebut sudah barang tentu alan memudarkan ribuan pemegang sertifikat UKW Dewan Pers yang selama ini mereka terbitkan dan mereka agung-agungkan dan di bombardirkan di berbagai instansi dan institusi selama ini bisa dikatakan perbuatan cacat formil alias tidak berstandartkan SKKNI dengan prosedur yang benar.

Dan selanjutnya apakah mereka (wartawan) harus dan semua pemilik sertifikat UKW harus wajib kembali mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui prosedur yang benar dan legal di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait yang terlisensi oleh BNSP.

Dengan demikian mereka bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diakui Negara, berlogo Garuda Pancasila, dan disahkan BNSP, sebagaimana yang sudah dimiliki wartawan yang telah mengikuti SKW melalui LSP Pers Indonesia.

Tentunya oknum-oknum Pemerintah (pusat dan daerah), Polri, TNI, dan semua lembaga/instansi yang selama ini berlagak meng-agungkan hal itu. Tahu atau pura-pura tidak tahu? yang sering membuat aturan bahwa wartawan yang meliput kantornya harus ber UKW?

Dewan Pers Bagun dari tidurmu,…segera berbenah dan bertobat meminta maaf kepada puluhan ribu korban sertifikat yang sudah diterbitkan tersebut!!.

Perlu diketahui. Saat menjadi saksi persidangan gugatan Pers di Mahkamah Konstitusi Dedik Sugianto Ketua Umum SWI menyatakan adanya UKW dan peraturan Dewan Pers membuat banyak Lembaga Pers dan Wartawan dirugikan. Hal itu tidak satupun dibantah oleh saksi ahli Dewan Pers.

Dedik Sugianto yang saat ini menjadi Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari LSP-Pers mengomentari, bahwa Proses Dalam pelaksanaan Sertifikasi, LSP Harus melengkapi 2 persyaratan penting.1). Mempunyai SKKK atau SKKNI Teregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja. 2). Mempunyai Skema Terverifikasi BNSP.

Sedangkan Dewan Pers baru memulai menyusun SKKNI, “Jadi dari selebaran dan aturan DP itu sudah jelas, bahwa pelaksanaan UKW yang selama ini dilakukan DP tidak mempunyai Standart Kompeten, dan itu jelas merugikan yang sudah ikut UKW” ujarnya.


Penulis: Gatot Irawan Pimred PanjiNasional.net



Penulis : redaksi 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: "UKW Dewan Pers Cacat Administrasi", Gatot: Aneh Kini Mulai Urus SKKNI, Harusnya Tobat dan Akui Kesalahan Propaganda Wajib UKW Ilegal
"UKW Dewan Pers Cacat Administrasi", Gatot: Aneh Kini Mulai Urus SKKNI, Harusnya Tobat dan Akui Kesalahan Propaganda Wajib UKW Ilegal
UKW Dewan Pers Cacat Administrasi, DP Salahi UU Pers, UKW Dewan Pers peras uang wartawan se indonesia, dewan pers sarang pungli, Dewan Pers Urus SKKNI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUVuv_5sG2tHiV1KsHs4HPLjRhafrxqK4WaqQR_YrCJbhpmwLbd8JXCxsfJhRCcEUb_4je6wwSD7-AcUaF4w8xmAW8Myea3H_vxD47glAJg1s_7gNiyKhzj83VEf1x92WZl8WKgPtdKJyWBWpHZvg2Wvb6CzXHA2p0yWYqQF2Zsln0rnBb2Z9JWnXkRg/w434-h640/IMG_20220824_121952%20(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUVuv_5sG2tHiV1KsHs4HPLjRhafrxqK4WaqQR_YrCJbhpmwLbd8JXCxsfJhRCcEUb_4je6wwSD7-AcUaF4w8xmAW8Myea3H_vxD47glAJg1s_7gNiyKhzj83VEf1x92WZl8WKgPtdKJyWBWpHZvg2Wvb6CzXHA2p0yWYqQF2Zsln0rnBb2Z9JWnXkRg/s72-w434-c-h640/IMG_20220824_121952%20(1).jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/ukw-dewan-pers-cacat-administrasi-gatot.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/ukw-dewan-pers-cacat-administrasi-gatot.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content