Penahanan terhadap Roy Suryo tersebut dilakukan Polda Metro Jaya untuk mencegah sang pakar telematika itu menghilangkan barang bukti.
Namun, sebelum resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, penahanan mantan Pemuda dan Olahraga itu mesti dilalui drama dan kontroversial.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo pada akun Twitternya @KRMTRoySUryo2. Dia mengunggah sebuah meme Stupa Candi Borobudur pada Jumat, 10 Juni 2022, dan menyamakan meme Stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.
Unggahan tersebut viral di media sosial hingga membuat umat Buddha merasa tersinggung dengan tindakan yang bersangkutan.
Lantas, Roy Suryo pun dilaporkan oleh Kevin Wuu (KW) ke Bareskrim dengan sangkaan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 15 KUHP.
Setelah dilaporkan, polisi memproses kasus tersebut ke meja penyelidikan dengan memeriksa Roy Suryo, barang bukti, hingga para saksi.
Berdasarkan berbagai pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022.
Namun, meski ditetapkan tersangka, penyidik tidak menahan Roy Suryo dengan dalih kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan penyidik kepolisian."Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap RS (Roy Suryo). Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan, Jumat, 29 Juli 2022.
Usai penetapan tersangka, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Dalam dua kali pemeriksaan yang sudah dijalani sebagai tersangka, Roy Suryo sempat dinyatakan sakit.
Pertama, dia tampak dibopong ke luar ruang pemeriksaan dan dibantu kursi roda untuk bergerak menuju mobil usai diperiksa selama 12 jam pada 28 Juli 2022.
Kemudian pada pemeriksaan kedua, Roy Suryo sampai harus menggunakan penyangga leher. Namun belum diketahui penyakit apa yang diderita oleh pakar telematika ini.
Kontroversi kasus Roy Suryo lantas berlanjut, dia kedapatan tertawa terbahak saat mengikuti acara klub mobil, Mercedes-Benz SL Club (MBSL).
Kejadian itu terungkap oleh publik dari beredarnya video di media sosial yang viral memperlihatkan Roy Suryo tengah bersenda gurau dengan rekan-rekannya.
Dalam video tersebut, terlihat Roy mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil Mercy.
Namun, belum diketahui secara pasti terkait waktu dan lokasi kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo.
Padahal, saat ini, Roy Suryo tengah berstatus tersangka buntut kasus mengunggah meme stupa Candi Borobudur di media sosial pribadinya.
Usai kontroversi tersebut ramai, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali untuk memeriksa Roy Suryo pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022, pemanggilan itu bukan buntut akibat video viral Roy Suryo yang mengikuti acara klub mobil usai ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan polisi.
Tetapi, dilakukan pemeriksaan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sang pakar telematika itu.
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tutur Zulpan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Usai pemeriksaan lanjutan tersebut, barulah penyidik menahan Roy Suryo selama 20 hari pertama pada Jumat, 5 Agustus malam.
Menurut Zulpan, penyidik telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut antara lain akun Twitter Roy Suryo, handphone Roy Suryo, dan handphone milik saksi.
Zulpan menjelaskan penahanan itu bukan didasari atas viralnya kasus tersebut, melainkan kelengkapan berkas dan fakta hukum di lapangan. Polda Metro Jaya memastikan akan membawa kasus itu hingga pengadilan.
“Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita. Itu tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum," kata Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar